Penyebaran virus corona yang semakin menelan banyak korban membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerapkan asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada sekitar 36.000 narapidana (napi) umum. Keputusan ini membuat pro dan kontra di dalam masyarakat. Di satu sisi, asimilasi ini mungkin memang bisa membuat para narapidana terhindar dari wabah covid-19.
Namun, di sisi lain, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan dari mereka yang tak mendapatkan asimilasi. Belum lagi, para narapidana yang keluar bisa saja membuat tindak kriminal lagi. Setelah adanya asimilasi, ada pula beberapa cerita dari para narapidana yang terkena pungli hingga tak punya rumah untuk karantina. Simak dalam ulasan di bawah ini ya!
BACA JUGA: Dilema Napi Saat Wabah: Dilepas Bikin Resah, Dibiarkan Bisa Buat Mereka Tergilas Corona
Para narapidana yang sudah punya hak asimilasi ini diberikan keringanan untuk menjadi tahanan rumah selama wabah corona masih terus ada. Jika telah selesai, maka mereka baru melanjutkan masa tahanan di penjara lagi. Namun, kalau ketahuan melakukan tindakan kejahatan, para narapidana ini akan dicabut langsung hak asimilasinya dan segera mendapatkan hukuman setimpal dari pihak penjara. Makanya, kalau dikasih hati, jangan minta jantung dong~
Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…