Penyebaran virus corona yang semakin menelan banyak korban membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerapkan asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada sekitar 36.000 narapidana (napi) umum. Keputusan ini membuat pro dan kontra di dalam masyarakat. Di satu sisi, asimilasi ini mungkin memang bisa membuat para narapidana terhindar dari wabah covid-19.
Namun, di sisi lain, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan dari mereka yang tak mendapatkan asimilasi. Belum lagi, para narapidana yang keluar bisa saja membuat tindak kriminal lagi. Setelah adanya asimilasi, ada pula beberapa cerita dari para narapidana yang terkena pungli hingga tak punya rumah untuk karantina. Simak dalam ulasan di bawah ini ya!
Pungli yang terjadi lapas oleh para petugas penjara
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan kalau proses asimilasi ini bisa dilakukan dengan gratis alias tanpa biaya sekalipun. Namun, ternyata ada beberapa oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan keuntungan. Mereka mematok biaya jutaan kepada para narapidana yang menginginkan kebebasan. Salah satunya adalah yang terjadi di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, salah satu napi mengatakan kalau uang tersebut ibarat tiket, biar keluar kalau membayar terlebih dahulu.
Menolak keluar lapas karena tak punya rumah
Namanya Ambo (42), seorang narapidana Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, yang menolak hak asimilasi program Kemenkuham. Ambo merupakan napi kasus narkotika yang divonis hukuman 4 tahun 6 bulan. Masuk sejak 2017 lalu, ia sudah menjalani 2 bulan masa tahanan. Namun, Ambo mengaku tak punya keluarga, sehingga ia lebih nyaman kalau tinggal di penjara saja, bersama dengan 3 orang temannya yang lain. Sejak orang tuanya meninggal dunia dan ia diceraikan istrinya, Ambo merasa tak punya rumah untuk pulang, sehingga ia akan menjalani masa karantina di lapas.
Narapidana yang kembali dijebloskan ke dalam penjara
Proses bebas bersyarat atau asimilasi ini tetap dalam pantauan pihak berwajib. Karena belum bebas betul, para narapidana harus menjadi tahanan rumah hingga wabah virus corona berakhir. Namun, dari kurang lebih 36 ribu orang yang sudah bebas, ternyata ada yang kembali berulah loh, guys. Melansir cnnindonesia.com, ulah para napi ini memang tidak dijelaskan secara gamblang, namun atas instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mereka akan kembali dimasukkan ke dalam penjara dan diberikan sanksi berat.
BACA JUGA: Dilema Napi Saat Wabah: Dilepas Bikin Resah, Dibiarkan Bisa Buat Mereka Tergilas Corona
Para narapidana yang sudah punya hak asimilasi ini diberikan keringanan untuk menjadi tahanan rumah selama wabah corona masih terus ada. Jika telah selesai, maka mereka baru melanjutkan masa tahanan di penjara lagi. Namun, kalau ketahuan melakukan tindakan kejahatan, para narapidana ini akan dicabut langsung hak asimilasinya dan segera mendapatkan hukuman setimpal dari pihak penjara. Makanya, kalau dikasih hati, jangan minta jantung dong~