Tips

Jalan Ditutup karena Kepentingan Pribadi? Bisa Melaporkan ke Pihak Berwajib

Mungkin kalian pernah kesal dengan tetangga yang suka seenaknya menutup jalan untuk kepentingan pribadi. Acara pernikahan misalnya. Terkadang si tetangga tidak memberi tahu kepada warga sekitar kalau acaranya akan menutup sebagian jalan. Nah, kalau sudah begitu, aktivitas warga akan terhambat dan bisa-bisa terlambat ke tempat tujuan.

Bahkan yang kita kesalkan bukan hanya itu saja. Acaranya sampai malam sehingga kita harus memutar ke jalan yang lebih jauh lagi. Kalau pakai motor ya kita bisa mencari jalan tikus. Tapi jika menggunakan kendaraan roda empat, alamat harus rela untuk mencari jalan yang muat untuk mobilnya kalau enggak malas. Jika sudah terlanjur mager alias malas gerak, mobil akan parkir di tempat yang jauh dari rumah sampai acara selesai.

Menutup jalan ada aturannya [Sumber Gambar]
Nah, kejadian tersebut meskipun sepele namun tidak benar di mata hukum Sahabat Boombastis. Sebab, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan.

Harus izin warga dan kepolisian setempat [Sumber Gambar]
Seharusnya, selain izin kepada warga sekitar ada yang harus dilakukan lagi. Adalah dengan memperoleh izin dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat untuk menggunakan jalan desa, kota ataupun nasional. Lalu, ada persyaratan lain yang juga harus dilengkapi. Yaitu fotokopi KTP, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, jalan alternatif dan peta lokasi. Kemudian, harus ada surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah atau lurah yang disesuaikan dengan tempat tinggal. Nah, perlu diingat juga kalau perizinan ini diberikan selambat-lambatnya seminggu sebelum acara dilaksanakan.

Wajib meletakkan rambu penutupan jalan [Sumber Gambar]
Kalau persyaratan di atas tidak dipenuhi, akan ada sanksi yang bakal diterima. Tak hanya amukan warga tapi juga hukuman pidana. Menurut Pasal 192 Ayat (1) KUHP, si pembuat acara akan terancam kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Ihh.. ngeri banget kan tuh. Acara belum selesai, tapi harus dijemput polisi supaya mengisi hotel prodeo.

Oleh karena itu, ketika kalian terhambat jalan tertutup lantaran acara pribadi, jangan marah dulu. Kalian bisa melihat apakah ada rambu untuk jalan alternatif. Jika iya, berarti penutupan jalan tersebut sudah berizin. Namun, jika tidak, bisa tanyakan kepada orang di sana apakah ada jalan lain. Nah, itu untuk yang bukan tetangga. Beda lagi jika itu tetangga sendiri, kalian bisa menanyakan surat izinnya. Tapi harus dengan sopan ya, jangan keburu emosi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago