Tips

Jalan Ditutup karena Kepentingan Pribadi? Bisa Melaporkan ke Pihak Berwajib

Mungkin kalian pernah kesal dengan tetangga yang suka seenaknya menutup jalan untuk kepentingan pribadi. Acara pernikahan misalnya. Terkadang si tetangga tidak memberi tahu kepada warga sekitar kalau acaranya akan menutup sebagian jalan. Nah, kalau sudah begitu, aktivitas warga akan terhambat dan bisa-bisa terlambat ke tempat tujuan.

Bahkan yang kita kesalkan bukan hanya itu saja. Acaranya sampai malam sehingga kita harus memutar ke jalan yang lebih jauh lagi. Kalau pakai motor ya kita bisa mencari jalan tikus. Tapi jika menggunakan kendaraan roda empat, alamat harus rela untuk mencari jalan yang muat untuk mobilnya kalau enggak malas. Jika sudah terlanjur mager alias malas gerak, mobil akan parkir di tempat yang jauh dari rumah sampai acara selesai.

Menutup jalan ada aturannya [Sumber Gambar]
Nah, kejadian tersebut meskipun sepele namun tidak benar di mata hukum Sahabat Boombastis. Sebab, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan.

Harus izin warga dan kepolisian setempat [Sumber Gambar]
Seharusnya, selain izin kepada warga sekitar ada yang harus dilakukan lagi. Adalah dengan memperoleh izin dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat untuk menggunakan jalan desa, kota ataupun nasional. Lalu, ada persyaratan lain yang juga harus dilengkapi. Yaitu fotokopi KTP, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, jalan alternatif dan peta lokasi. Kemudian, harus ada surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah atau lurah yang disesuaikan dengan tempat tinggal. Nah, perlu diingat juga kalau perizinan ini diberikan selambat-lambatnya seminggu sebelum acara dilaksanakan.

Wajib meletakkan rambu penutupan jalan [Sumber Gambar]
Kalau persyaratan di atas tidak dipenuhi, akan ada sanksi yang bakal diterima. Tak hanya amukan warga tapi juga hukuman pidana. Menurut Pasal 192 Ayat (1) KUHP, si pembuat acara akan terancam kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Ihh.. ngeri banget kan tuh. Acara belum selesai, tapi harus dijemput polisi supaya mengisi hotel prodeo.

Oleh karena itu, ketika kalian terhambat jalan tertutup lantaran acara pribadi, jangan marah dulu. Kalian bisa melihat apakah ada rambu untuk jalan alternatif. Jika iya, berarti penutupan jalan tersebut sudah berizin. Namun, jika tidak, bisa tanyakan kepada orang di sana apakah ada jalan lain. Nah, itu untuk yang bukan tetangga. Beda lagi jika itu tetangga sendiri, kalian bisa menanyakan surat izinnya. Tapi harus dengan sopan ya, jangan keburu emosi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

7 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago