Tips

Jalan Ditutup karena Kepentingan Pribadi? Bisa Melaporkan ke Pihak Berwajib

Mungkin kalian pernah kesal dengan tetangga yang suka seenaknya menutup jalan untuk kepentingan pribadi. Acara pernikahan misalnya. Terkadang si tetangga tidak memberi tahu kepada warga sekitar kalau acaranya akan menutup sebagian jalan. Nah, kalau sudah begitu, aktivitas warga akan terhambat dan bisa-bisa terlambat ke tempat tujuan.

Bahkan yang kita kesalkan bukan hanya itu saja. Acaranya sampai malam sehingga kita harus memutar ke jalan yang lebih jauh lagi. Kalau pakai motor ya kita bisa mencari jalan tikus. Tapi jika menggunakan kendaraan roda empat, alamat harus rela untuk mencari jalan yang muat untuk mobilnya kalau enggak malas. Jika sudah terlanjur mager alias malas gerak, mobil akan parkir di tempat yang jauh dari rumah sampai acara selesai.

Menutup jalan ada aturannya [Sumber Gambar]
Nah, kejadian tersebut meskipun sepele namun tidak benar di mata hukum Sahabat Boombastis. Sebab, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan.

Harus izin warga dan kepolisian setempat [Sumber Gambar]
Seharusnya, selain izin kepada warga sekitar ada yang harus dilakukan lagi. Adalah dengan memperoleh izin dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat untuk menggunakan jalan desa, kota ataupun nasional. Lalu, ada persyaratan lain yang juga harus dilengkapi. Yaitu fotokopi KTP, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, jalan alternatif dan peta lokasi. Kemudian, harus ada surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah atau lurah yang disesuaikan dengan tempat tinggal. Nah, perlu diingat juga kalau perizinan ini diberikan selambat-lambatnya seminggu sebelum acara dilaksanakan.

Wajib meletakkan rambu penutupan jalan [Sumber Gambar]
Kalau persyaratan di atas tidak dipenuhi, akan ada sanksi yang bakal diterima. Tak hanya amukan warga tapi juga hukuman pidana. Menurut Pasal 192 Ayat (1) KUHP, si pembuat acara akan terancam kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Ihh.. ngeri banget kan tuh. Acara belum selesai, tapi harus dijemput polisi supaya mengisi hotel prodeo.

Oleh karena itu, ketika kalian terhambat jalan tertutup lantaran acara pribadi, jangan marah dulu. Kalian bisa melihat apakah ada rambu untuk jalan alternatif. Jika iya, berarti penutupan jalan tersebut sudah berizin. Namun, jika tidak, bisa tanyakan kepada orang di sana apakah ada jalan lain. Nah, itu untuk yang bukan tetangga. Beda lagi jika itu tetangga sendiri, kalian bisa menanyakan surat izinnya. Tapi harus dengan sopan ya, jangan keburu emosi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago