Tips

Seorang Pria Ditilang karena Pasang Lampu Strobo, Bagaimana Sih Aturan Sebenarnya?

Lampu strobo atau yang biasa kita kenal dengan pemberi isyarat memang harusnya hanya dipakai oleh kendaraan tertentu. Namun, banyak orang yang nekat menggunakan lampu ini dipasang di mobil pribadinya. Entah mengapa mereka melakukan itu, namun kebanyakan karena ingin dianggap spesial di jalan raya. Mungkin juga supaya bisa menarik pusat perhatian para pengguna jalan yang lain.

Sama halnya dengan pria yang dihentikan polisi lantaran menggunakan lampu rotator di mobilnya. Peristiwa tersebut diunggah di akun instagram @patroli_satlantas_lampungutara. Pria berbaju putih tersebut tampak tak terima kalau diberhentikan polisi karena lampu strobo di mobilnya. Namun apa mau dikata, dirinya hanya pasrah ketika lampu pemberi isyarat tersebut harus disita polisi karena memang tidak diperbolehkan.

Kalau dilihat dari kejadian yang menimpa pria tadi, sepertinya banyak masyarakat masih belum tahu menahu tentang aturan pemakaian lampu rotator tersebut. Mungkin banyak yang bilang boleh digunakan oleh orang awam karena banyak dijual di pasaran. Jadi, banyak warga Indonesia yang protes jika dirazia oleh polisi lantaran menggunakan lampu rotator di kendaraan pribadinya.

Lampu strobo di mobil pribadi [Sumber Gambar]
Meskipun lampu yang digunakan bentuknya lebih kecil daripada rotator milik polisi dan sebagainya, itu sama saja melanggar aturan. Sebab, lampu strobo kan memiliki warna yang bermacam-macam. Nah, warna tersebut sudah diatur masing-masing penggunaannya Sahabat Boombastis. Sedangkan warna -warna itu hanya diperbolehkan dipakai pada satu kendaraan saja. Itupun kendaraan yang sudah diakui oleh negara dan juga masuk ke dalam aturan undang-undang. Jadi, meskipun ukurannya mini bagaikan tempat pensil, tetap saja itu adalah lampu rotator yang haram digunakan oleh kendaraan pribadi.

Polisi menilang pengguna strobo [Sumber Gambar]
Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Angkutan Jalan dan Lalu Lintas pada Pasal 59 Ayat (5). Di dalamnya berisikan “Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.”

Akibatnya harus membayar tilang [Sumber Gambar]
Nah, kalau kalian masih nekat menggunakan lampu rotator di kendaraan pribadi, jangan berharap nasib akan aman-aman saja. Alasannya karena ada aturan undang-undang yang menuliskan tentang hukuman bagi si pelanggar. Aturan ini tertuang pada Pasal 287 Ayat (4) di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 seperti berikut “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Hukumannya memang tidak seberat seperti yang kita pikirkan pada awalnya. Tapi, tetaplah mengingat kalau aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Sehingga, jadilah para pengguna jalan yang cerdas dengan tidak melanggar aturan. Daripada kalian dipenjara satu bulan dan akhirnya mengotori Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), siapa yang akan rugi? Pasti kalian sendiri lah.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

3 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago