Pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, ada kecelakaan mengenaskan yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut menimpa seorang penumpang ojek online yang membuatnya tewas di tempat saat itu juga. Peristiwa nahas tersebut terjadi lantaran sang driver ojek online menyalip bus dari sebelah kiri. Akhirnya, motor menyenggol badan bus sehingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Alhasil, penumpang tersebut terlindas oleh kendaraan berbadan besar itu.
Dari kejadian di atas, apa kalian tahu ada kesalahan di dalamnya? Yup, itu adalah sang driver ojek online menyalip kendaraan dari sebelah kiri. Mungkin beberapa di antara kalian agak aneh mendengar hal satu ini, lantaran menyalip dari kiri itu sah-sah saja. Padahal, sebenarnya menyalip dari kiri itu tidak dianjurkan Sahabat Boombastis. Dibuktikan dengan adanya peraturan tertulis mengenai cara mendahului kendaraan lain secara baik dan benar.
Aturan menyalip kendaraan tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Nah, di dalam sana aturannya ditulis pada pasal 109, 110 dan 111 yang rinciannya bisa Sahabat Boombastis lihat setelah ini. Pada pasal 109 berisi (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melewati kendaraan tersebut.
Kemudian, untuk pasal 110 berisi (1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. (2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Lalu, untuk pasal 111 bertuliskan pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Nah, itulah pasal-pasal yang mengatur tentang tata cara menyalip secara baik dan benar. Namun, jika kalian berani untuk melanggarnya, bukan hanya berisiko terjadi kecelakaan saja. Tapi juga terkena hukum pidana juga Sahabat Boombastis. Dilansir dari jadiberita.com, kalau menyalip kendaraan dari kiri akan terkena pasal 300 yang akan mendapatkan kurungan paling lama satu bulan. Kemudian denda paling banyak adalah Rp250 ribu.
Sehingga, untuk kalian yang mengemudi alangkah lebih baiknya menghindari mendahului kendaraan dari sebelah kiri. Bukan untuk menghindari hukuman penjara atau pidana saja. Tapi juga untuk keselamatan kalian saat berkendara di jalan. Hal ini dilakukan saat ingin menyalip semua kendaraan tak terkecuali ya. Jadi, bukan hanya mendahului kendaraan yang berukuran besar saja.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…