Baru-baru ini berita hangat muncul dari pengadilan hukum yang menyatakan beberapa narapidana pengedar narkoba akan dieksekusi mati pada tanggal 18 Januari 2015. Narapidana yang mendapatkan eksekusi ini melibatkan beberapa wanita yang telah terlibat dengan narkoba. Berikut beberapa narapidana perempuan yang telah dijatuhi hukuman mati karena berurusan dengan narkoba.
Tao Jing begitulah perempuan muda ini disapa. Perempuan berkewarganegaraan Cina ini mendapatkan hukuman mati. Perempuan belia cantik ini memang masih muda yaitu berumur 20 tahun. Namun sayang, ia harus menjalani serangkaian eksekusi mati yang ia dapatkan lantaran ia berurusan dengan barang haram, yaitu narkoba.
Perempuan asal Yunnan ini tertangkap membawa narkoba untuk pacarnya. Alhasil di tahun 1991, di saat umurnya 20 tahun, ia dikenai sanksi hukuman mati. Ia tercatat sebagai narapidana termuda sepanjang 50 tahun di Cina yang mendapatkan eksekusi mati.
Wanita yang kerap dipanggil Asien atau nama Vietnamnya yaitu Tran Thi Bich Han merupakan narapidana wanita yang dijatuhi hukuman mati pada tanggal 22 November 2011. Wanita yang mempunyai suami dan 3 anak ini melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba. Ia telah menyelundupkan 1,104 kilogram sabu senilai Rp 2,2 miliar ke Indonesia melalui bandara Adie Soemarmo Solo. Tak hanya itu, perempuan mantan Jurnalis ini sudah 9 kali menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia.
Wanita yang sudah dipenjara sejak tanggal 20 Januari 2012 di Lapas Wanita Bulu Semarang ini akhirnya dieksekusi mati pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015. Ia telah dieksekusi di suatu tempat di Boyolali, Jawa Tengah pada pukul 00.46 dini hari tadi. Jenazah narapidana tersebut kemudian di kremasi di Semarang
Kita tidak bisa sepenuhnya percaya dengan orang yang baru kita kenal, karena kita tidak tahu banyak tentang latar belakangnya. Hal ini terjadi pada salah satu wanita yang dijatuhi eksekusi mati. Wanita polosyang berkewarganegaraan Indonesia ini bernama Merri Utami. Ia mengaku terkena tipu dan rayuan dari seorang pria yang berinisial J yang baru ia kenal di sebuah mal yang berada di Jakarta.
Bujuk rayu pria berinisial J ini akhirnya meluluhkan Merri hingga hubungan mereka berlanjut pada hubungan asmara. Perempuan dengan nama asli Cahyawanti Julianto ini tak tahu jika kekasihnya mempunyai niatan buruk padanya. Awalnya, pria ini menitipkan sebuah tas untuk Merri dengan alasan tas Merri sudah usang dan tak layak. Sayangnya, ia langsung ditangkap oleh petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) karena dalam tas pemberian kekasihnya tersebut terdapat 1.1 kilogram heroin. Sedangkan kekasihnya kabur ke Nepal. Merri di jatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negara pada tanggal 20 Mei tahun 2002. Saat ini Merri Utami atau yang dikenal dengan Cahyawanti Julianto ini sedang mengajukan banding ke majelis hakim.
Meirika yang merupakan ibu dari Bode, anak semata wanyangnya yang berumur tiga tahun, ini telah dinyatakan mendapat hukuman mati dari PN Tangerang pada Agustus tahun 2000. Kesalahan yang ia lakukan adalah ia tertangkap menyelundupkan heroin dan kokain seberat 6,5 kilogram ke London. Meirika Pranola atau yang kerap disapa Ola ini mengaku disuruh suaminya yang berkebangsaan Nigeria yang bernama Tajudin. Suaminya telah tewas tertembak saat penggerebekan yang dilakukan oleh petugas.
Ia mengaku terpaksa melakukannya karena diancam oleh suaminya. Jika ia menolak, maka suaminya tak henti-hentinya melakukan kekerasan padanya. Ia kerap dipukuli oleh suaminya. Hukuman mati yang menanti dirinya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Setelah gagal mengajukan PK (Peninjauan Kembali), Ola mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Untungnya, permohonan grasi yang diajukan oleh narapidana wanita ini diterima. Ia hanya dihukum dengan dipenjara seumur hidup.
Rani Andriani alias Melisa Aprilia juga merupakan tersangka pengedar narkoba yang mendapatkan hukuman mati. Ia telah dijatuhi hukuman mati bersamaan dengan Ola, sepupunya, yaitu pada 22 Agustus tahun 2000. Wanita yang merupakan sepupu Ola ini mengaku menerima pekerjaan ini lantaran takut dipukuli oleh suami Ola. Rani tertangkap basah saat akan menyelundupkan 3,5 kilogram heroin di bandara Soekarno-Hatta.
Rani terindikasi menjadi salah satu bagian sindikat peredaran narkoba/narkotika. Tak hanya itu, ia juga terlibat penyelundupan narkoba oleh jaringan narkoba internasional. Vonis pidana mati yang diberikan untuk Rani tidak bisa dicabut. Meski ia telah mengajukan permohonan grasi layaknya Ola, namun permohonan tersebut ditolak. Hal tersebut dikarenakan sepupu Ola ini telah beberapa kali membawa heroin dan kokain dari Thailand dan Pakistan ke Indonesia. Hal tersebut terungkap saat ia tertangkap di bandara, Rani alias Melisa saat itu menggunakan paspor Singapura. Wanita ini menjalani eksekusinya pada tanggal 18 Januari 2015 tadi bersamaan dengan Asien. Jenazah Rani Andriani alias Melisa Aprilia akan dimakamkan di Kabupaten Cianjur di sebelah makam ibunya atas permintaanya sebelum ia dieksekusi.
Itulah nama-nama nama narapidana wanita yang dijatuhi eksekusi mati karena mengedarkan barang haram. Gemerlap dunia dan kekayaan memang menggiurkan, namun alangkah baiknya jika kita bisa hidup dengan bahagia tanpa tersentuh oleh barang haram.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…