Pegawai honorer sedang menjadi berita viral yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan nih. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap hingga nanti tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jenis pegawai sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa, menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Jadi apa yang akan terjadi pada para tenaga honorer ini ya?
BACA JUGA: Hitam Putih Perjuangan para Guru Honorer yang Bertahan Hidup di Tengah Ketidakpastian
Di daerah ada banyak sekali orang-orang yang berjuang dengan cara menjadi guru honorer. Berharap setelah puluhan tahun bekerja, mereka akan diangkat menjadi PNS dan bisa hidup dengan layak. Lantas, kalau begini jadinya, bagaimana dengan tenaga honorer yang ada di daerah dengan akses terpencil ya?
Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…