Pegawai honorer sedang menjadi berita viral yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan nih. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap hingga nanti tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jenis pegawai sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa, menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Jadi apa yang akan terjadi pada para tenaga honorer ini ya?
BACA JUGA: Hitam Putih Perjuangan para Guru Honorer yang Bertahan Hidup di Tengah Ketidakpastian
Di daerah ada banyak sekali orang-orang yang berjuang dengan cara menjadi guru honorer. Berharap setelah puluhan tahun bekerja, mereka akan diangkat menjadi PNS dan bisa hidup dengan layak. Lantas, kalau begini jadinya, bagaimana dengan tenaga honorer yang ada di daerah dengan akses terpencil ya?
Sering ngambek karena disuruh belanja sama ibu? Mungkin saatnya untuk menengok kepada sosok yang justru…
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…