Istilah tuan tanah mungkin disematkan pada mereka yang memang memiliki lahan yang sangat luas di sebuah tempat. Hal inilah yang rupa-rupanya diakui oleh Pasangan suami istri, Halimah dan Barudin. Dilansir dari News.detik.com, mengaku memiliki lahan seluas 898.815 hektar yang membentang dari Banyuwangi hingga Situbondo.
Melihat cakupan luasnya yang luar biasa karena hampir seperlima Jawa Timur, tentu hal ini menjadi sebuah peristiwa yang unik sekaligus menarik. Tak hanya sekedar berargumen semata, keduanya juga menyerahkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut lewat sebuah surat kuno peninggalan Belanda. Penasaran? Simak ulasannya berikut ini.
Tak sekedar mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut, Halimah dan Barudin juga melampirkan sebuah dokumen untuk menguatkan hal tersebut. Hal ini tertuang dalam surat bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding keluaran tahun 1930 yang dibawanya.
Disebutkan bahwa Lahan di Banyuwangi dan Situbondo, merupakan warisan peninggalan dari kakek Halimah, Wanatirta bin Nuryasentana. Alhasil, Halimah pun menjadi pemilik dari 898.815 hektar tanah persil di Bumi Blambangan dan sekitarnya, jika merujuk pada surat tersebut. “Ada beberapa wilayah ya. Saya tidak tau itu mana saja. Tapi sudah tercatat di sini,” ujar Halimah yang dikutip dari News.detik.com.
Ada beberapa surat Eigendom Verponding yang menunjukkan tata letak tanah yang menjadi miliknya. Untuk Verponding No 1331, ada lahan seluas 307.577 hektar yang terletak di wilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi, dengan perkiraan meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo. Lalu, Verponding No 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak di wilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi, dengan cakupan meliputi Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang.
Selanjutnya, Verponding No 1380 memiliki luas 512.935 hektar yang mencakup wilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi, diperkirakan membentang dari Tegaldlimo, Pesanggaran, Glenmore sampai Kalibaru. Terakhir, Verponding No 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi. Tak salah jika luas wilayahnya terbentang mulai dari Situbondo Hingga Banyuwangi.
Jika meruntut dari sejarahnya, informasi tersebut didapat dari sang ayah, almarhum Wanatirta, yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah hasil pembelian sang kakek, Nuryasentana di masa lalu. Hingga pada tahun 2019, Halimah mulai melakukan penelusuran. Oleh Pengadilan Agama Cilacap, Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana itu telah ditetapkan sebagai hak waris.
Halimah sendiri tak akan mengusik mereka yang telah menempati lahan warisannya, meski ia juga sadar tanah di sana telah banyak dimiliki oleh orang lain. “Yang sudah dikuasai dan muncul sertifikat saya tidak akan usik. Tapi yang masih lahan kosong bisa saya minta dan saya urusin. Semoga ini bisa menjadi ikhtiar saya mewujudkan wasiat dari kakek saya,” pungkasnya yang dikutip dari News.detik.com.
BACA JUGA: Dapat Julukan ‘Tuan Tanah’ Begini Luas Lahan Prabowo, 3 Ribu Kalinya Kebun Raya Bogor
Jika dihitung-hitung, Banyuwangi memiliki luas sebesar 5.782 km persegi dan Situbondo 1.670 km persegi. Jika keduanya dijumlahkan, luas total yang ada mencapai 7.452 km persegi. Sementara menurut klaim pasutri di atas, mereka memiliki lahan seluas 898.815 hektar yang membentang dari Banyuwangi hingga Situbondo. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…