Spanduk Bekasi [image source]
Di zaman sekarang nampaknya masyarakat semakin berani saja mengumbar kemesraan di depan umum. Kalau dulu orang-orang cenderung merasa malu dan enggan memperlihatkan hubungannya dengan pasangan di depan khalayak ramai, sekarang sepertinya itu sudah jadi hal lumrah. Entah itu mereka yang sudah dewasa, anak-anak muda, bahkan anak usia sekolah dasar sekarang sudah berani pamer kemesraan dengan yang mereka sebut pacar di depan umum.
Entah trend apa yang sedang terjadi kali ini sampai-sampai hal yang dulunya tabu menjadi sangat ‘murahan’. Tak heran bila banyak orang-orang yang peduli berusaha melakukan segala cara untuk mencegah praktik ‘bermesraan di depan umum itu’. Salah satunya adalah dengan cara paling mudah yaitu memasang larangan berpacaran di tempat-tempat ‘strategis’ dalam bentuk poster sampai spanduk. Seperti salah satunya yang terletak di kawasan Bekasi dan sempat sangat viral beberapa waktu lalu.
Kalau kalian sempat mendapati beberapa bentuk larangan berpacaran, mungkin isinya memang sangat unik ya. Ada ya penuh sindiran, lelucon, sampai yang terkesan ancaman. Bekasi memiliki satu wilayah yang memasang sebuah spanduk larangan pacaran dengan isi berupa ancaman. Spanduk yang konon terletak di daerah Vila Mutiara Gading 2 ini sangat mencuri perhatian masyarakat ketika pertama kali diunggah oleh seorang pengguna twitter.
Spanduk kontroversial tersebut ternyata bukan semata-mata dibuat oleh pemerintah daerah setempat. Karena melihat beberapa catatan kaki yang tertera, sepertinya memang beberapa aliansi warga yang telah berinisiatif memunculkannya. Di bagian bawah spanduk dituliskan informasi tentang si pembuat yaitu dari Forum Warga Peduli Lingkungan Vila Mutiara Gading 2.
Saat gambar spanduk tersebut menyebar di media sosial, tentu saja banyak yang bertanya-tanya apakah pantas hukuman sekejam itu diberikan. Bahkan sang pengunggah pun berpendapat bahwa sanksi yang tertulis lebih memalukan dibanding bila ada sejoli dihukum diarak keliling kampung. Namun setelah ditelusuri, warga tidak serta merta membuat hukuman tanpa adanya kasus yang serius.
Bila dilihat dari penyebab pembuatannya mungkin kita menganggap wajar saja bila warga menggagas spanduk berisi ancaman. Tapi banyak yang merasa bahwa ancaman tersebut sangat mengintimidasi. Masih banyak jenis sanksi lain yang sebenarnya bisa diberikan oleh warga selain pengadilan secara fisik.
Kasus spanduk ancaman ini sebenarnya bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi mungkin tepat bila warga memutuskan untuk memberikan ancaman keras agar tak lagi ditemukan kasus ‘mesum’ di sana. Namun di sisi lain, tidak bisakah mereka mencoba cara lain yang lebih halus? Tentunya mereka yang membuat aturan ini lebih tau kondisi di sana daripada kita sih. Dan apakah para pelaku seketika akan bertaubat dengan adanya peringatan tersebut, atau malah mencari lokasi baru? Itu adalah salah satu pertanyaan yang harus dicari tau jawabannya.
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…
Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…
Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…