Trending

Surat Keterangan Tidak Mampu Dihapus dari Syarat Pendaftaran Sekolah, Efektif atau Tidak?

Bagi yang ingin masuk sekolah, ada kabar gembira nih dari Pak Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Beliau mengatakan bagi siswa yang kurang mampu tidak perlu mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tahun ajaran 2019/2020. Jadi cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Wah, kalau seperti ini berarti hanya berlaku di Jakarta dong? Eits, jangan sedih dulu. Sebab, Mendikbud akan membuat peraturan ini secepatnya supaya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Tapi harap bersabar dulu ya, karena pembuatan aturan ini masih dalam tahap pembahasan.

Mendikbud hapus SKTM dari syarat pendaftaran sekolah [Sumber Gambar]
Nah, sebenarnya apa sih tujuan syarat SKTM untuk pendaftaran masuk sekolah dihapuskan? Ya karena seperti yang Sahabat Boombastis tahu selama ini kalau SKTM itu banyak disalahgunakan. Dalam arti banyak orang-orang yang berekonomi cukup malah melampirkan SKTM untuk pendaftaran anaknya. Tujuannya ya supaya anaknya tidak membayar sekolah dengan biaya yang mahal.

Diganti dengan Kartu Indonesia Pintar [Sumber Gambar]
Masalahnya, aturan penerimaan siswa sekolah saat ini sangat berbeda dengan zaman dulu. Di mana sekarang siswa yang melampirkan SKTM akan langsung terdaftar di sekolah tersebut. Dan itupun bisa menyingkirkan anak yang berprestasi dan tidak mampu. Duh, cukup tidak adil kan? Kesempatan yang seharusnya bukan haknya malah diambil begitu saja. Itu mah bisa dibilang korupsi kecil.

Akan berlaku di seluruh Indonesia [Sumber Gambar]
Jadi keputusan ini dapat dikatakan sebagai langkah nyata untuk menghapus kecurangan tadi. Demi membantu anak yang kurang mampu untuk tetap mendapatkan hak atas pendidikan. Sehingga aturan ini cukup efektif untuk langsung diterapkan. Tidak perlu percobaan dulu, supaya kita bisa tahu secara langsung bagaimana hasilnya. Toh dengan cara ini juga, kita bisa mengurangi kebiasaan berbohong masyarakat atas kondisi ekonominya.

Tidak akan ada polemik SKTM di pendaftaran sekolah [Sumber Gambar]
Ya bukan tentang masalah dosa di agama saja Sahabat Boombastis. Tapi di Indonesia sudah ada pasal yang mengatur tentang SKTM ini, tepatnya di pasal 263. Untuk siapa saja yang memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA : Memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu Bakal Rugi Besar, Jangan Coba-coba!

Menjawab pertanyaan dari judul tadi, apakah aturan ini efektif untuk diterapkan? Jawabannya adalah iya. Ya karena ini bisa membantu anak kurang mampu mendapatkan haknya. Selain itu mencegah orang-orang untuk memalsukan SKTM. Nah, semoga aturan ini segera terbit sehingga bisa memberikan angin segar untuk anak-anak kurang mampu di luar sana.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago