in

Surat Keterangan Tidak Mampu Dihapus dari Syarat Pendaftaran Sekolah, Efektif atau Tidak?

Bagi yang ingin masuk sekolah, ada kabar gembira nih dari Pak Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Beliau mengatakan bagi siswa yang kurang mampu tidak perlu mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tahun ajaran 2019/2020. Jadi cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Wah, kalau seperti ini berarti hanya berlaku di Jakarta dong? Eits, jangan sedih dulu. Sebab, Mendikbud akan membuat peraturan ini secepatnya supaya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Tapi harap bersabar dulu ya, karena pembuatan aturan ini masih dalam tahap pembahasan.

Mendikbud hapus SKTM dari syarat pendaftaran sekolah [Sumber Gambar]
Nah, sebenarnya apa sih tujuan syarat SKTM untuk pendaftaran masuk sekolah dihapuskan? Ya karena seperti yang Sahabat Boombastis tahu selama ini kalau SKTM itu banyak disalahgunakan. Dalam arti banyak orang-orang yang berekonomi cukup malah melampirkan SKTM untuk pendaftaran anaknya. Tujuannya ya supaya anaknya tidak membayar sekolah dengan biaya yang mahal.

Diganti dengan Kartu Indonesia Pintar [Sumber Gambar]
Masalahnya, aturan penerimaan siswa sekolah saat ini sangat berbeda dengan zaman dulu. Di mana sekarang siswa yang melampirkan SKTM akan langsung terdaftar di sekolah tersebut. Dan itupun bisa menyingkirkan anak yang berprestasi dan tidak mampu. Duh, cukup tidak adil kan? Kesempatan yang seharusnya bukan haknya malah diambil begitu saja. Itu mah bisa dibilang korupsi kecil.

Akan berlaku di seluruh Indonesia [Sumber Gambar]
Jadi keputusan ini dapat dikatakan sebagai langkah nyata untuk menghapus kecurangan tadi. Demi membantu anak yang kurang mampu untuk tetap mendapatkan hak atas pendidikan. Sehingga aturan ini cukup efektif untuk langsung diterapkan. Tidak perlu percobaan dulu, supaya kita bisa tahu secara langsung bagaimana hasilnya. Toh dengan cara ini juga, kita bisa mengurangi kebiasaan berbohong masyarakat atas kondisi ekonominya.

Tidak akan ada polemik SKTM di pendaftaran sekolah [Sumber Gambar]
Ya bukan tentang masalah dosa di agama saja Sahabat Boombastis. Tapi di Indonesia sudah ada pasal yang mengatur tentang SKTM ini, tepatnya di pasal 263. Untuk siapa saja yang memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA : Memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu Bakal Rugi Besar, Jangan Coba-coba!

Menjawab pertanyaan dari judul tadi, apakah aturan ini efektif untuk diterapkan? Jawabannya adalah iya. Ya karena ini bisa membantu anak kurang mampu mendapatkan haknya. Selain itu mencegah orang-orang untuk memalsukan SKTM. Nah, semoga aturan ini segera terbit sehingga bisa memberikan angin segar untuk anak-anak kurang mampu di luar sana.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Bisa Mainkan Segala Peran, Reza Rahadian Pantas Disebut Johnny Depp-nya Indonesia

Beginilah Sangarnya Gaji Pesepakbola Top Dunia Apabila Dihitung Per-jam