Categories: Tips

si Pengemudi Outlander Maut Christoper, Negatif Narkoba

Hasil pemeriksaan BNN terkait kemungkinan penggunaan narkoba terhadap Christoper Daniel Sjarif (22) mau tak mau membuat polisi harus meralat pernyataan yang dikeluarkan sebelumnya. Diketahui sebelumnya Christoper merupakan tersangka yang tersandung masalah akibat perbuatannya mengemudi ugal-ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan maut di Pondok Indah.

Christoper sebelumnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba oleh pihak kepolisian. Namun hasil pemeriksaan BNN terhadap urine Christoper membawa pada kesimpulan yang berbeda, Christoper negatif narkoba alias tidak mengkonsumsi narkoba.

Christoper dan Outlander Maut yang dikemudikannya

Kapolres  Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat menyampaikan hasil tersebut di kantornya, Jl. Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/01/2015) malam tadi.

“Hasil pemeriksaan urine dari BNN yang dilakukan terhadap Christopher Daniel Sjarif adalah negatif,” kata Wahyu meralat pernyataan pihak kepolisian sebelumnya.

Wahyu juga menyampaikan hasil dari pengujian Puslabfor terhadap darah Christoper juga menunjukkan negatif narkoba. Muhammad Ali Reza (22) pemilik mobil yang dikemudikan Christoper yang sebelumnya disebut menggunakan narkoba ternyata berdasarkan pemeriksaan BNN dan uji Puslabfor juga dinyatakan negatif narkoba.

Pernyataan sebelumnya bahwa kedua pemuda tersebut menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul. Menurut Wahyu pernyataan tersebut disampaikan berdasar pengakuan Christoper saat pemeriksaan.

Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya dalam melakukan penyidikan tidak mengacu pada pengakuan, melainkan pada alat bukti. Ia kemudian meluruskan pernyataan terdahulu.

“Jadi saya sampaikan bahwa itu adalah pengakuan awal. Kita luruskan setelah hasil tes urine dan darah keluar,” jelas Wahyu.

Dengan adanya hasil temuan terbaru bahwa tersangka negatif narkoba, maka ini membuat Christoper terbebas dari jeratan UU narkotika. Pemuda yang masih mahasiswa itu akan dijerat dengan UU lalu lintas yaitu pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara.

Share
Published by
venny

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago