Categories: Tips

si Pengemudi Outlander Maut Christoper, Negatif Narkoba

Hasil pemeriksaan BNN terkait kemungkinan penggunaan narkoba terhadap Christoper Daniel Sjarif (22) mau tak mau membuat polisi harus meralat pernyataan yang dikeluarkan sebelumnya. Diketahui sebelumnya Christoper merupakan tersangka yang tersandung masalah akibat perbuatannya mengemudi ugal-ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan maut di Pondok Indah.

Christoper sebelumnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba oleh pihak kepolisian. Namun hasil pemeriksaan BNN terhadap urine Christoper membawa pada kesimpulan yang berbeda, Christoper negatif narkoba alias tidak mengkonsumsi narkoba.

Christoper dan Outlander Maut yang dikemudikannya

Kapolres  Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat menyampaikan hasil tersebut di kantornya, Jl. Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/01/2015) malam tadi.

“Hasil pemeriksaan urine dari BNN yang dilakukan terhadap Christopher Daniel Sjarif adalah negatif,” kata Wahyu meralat pernyataan pihak kepolisian sebelumnya.

Wahyu juga menyampaikan hasil dari pengujian Puslabfor terhadap darah Christoper juga menunjukkan negatif narkoba. Muhammad Ali Reza (22) pemilik mobil yang dikemudikan Christoper yang sebelumnya disebut menggunakan narkoba ternyata berdasarkan pemeriksaan BNN dan uji Puslabfor juga dinyatakan negatif narkoba.

Pernyataan sebelumnya bahwa kedua pemuda tersebut menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul. Menurut Wahyu pernyataan tersebut disampaikan berdasar pengakuan Christoper saat pemeriksaan.

Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya dalam melakukan penyidikan tidak mengacu pada pengakuan, melainkan pada alat bukti. Ia kemudian meluruskan pernyataan terdahulu.

“Jadi saya sampaikan bahwa itu adalah pengakuan awal. Kita luruskan setelah hasil tes urine dan darah keluar,” jelas Wahyu.

Dengan adanya hasil temuan terbaru bahwa tersangka negatif narkoba, maka ini membuat Christoper terbebas dari jeratan UU narkotika. Pemuda yang masih mahasiswa itu akan dijerat dengan UU lalu lintas yaitu pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago

Risiko Bencana Tinggi, Anggaran BNPB Kena Efisiensi

Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…

3 weeks ago

Insiden Tumblr Hilang di KRL Berujung Pemecatan Karyawan Sana Sini

Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…

4 weeks ago