Negara-negara maju dan berkembang pasti memiliki pasukan militer yang dilengkapi dengan berbagai macam senjata perang. Hal itu dilakukan untuk melindungi negaranya dari ancaman luar. Tak hanya itu, perbekalan senjata juga penting seumpama terjadi perang yang mungkin kapan saja bisa terjadi.
Masih soal senjata, mungkin kita berpikir jika semua jenis dari benda berbahaya ini legal dipakai dalam kondisi tertentu macam perang. Tapi, ternyata tidak demikian. Ada senjata-senjata khusus yang ternyata haram dipakai, tak peduli ketika perang atau hal-hal lainnya. Bahkan hal ini tertuang dalam Konvensi Senjata Konvensional.
Lalu senjata macam apa yang sangat dilarang untuk dipakai para tentara? Ketahui lewat ulasan berikut.
Mungkin kita berpikir kalau sinar laser hanya digunakan untuk bermain-main dan hiburan. Namun siapa sangka ternyata benda ini juga bisa digunakan sebagai senjata perang. Bagaimana caranya? Caranya dengan mengarahkan pancaran sinar laser ke mata musuh. Gelombang sinar laser akan menyebabkan kerusakan pada bagian moluca, yaitu pusat retina mata, yang membuatnya terbakar. Semakin besar energi gelombang sinar laser, semakin cepat pula kebutaan yang dialami musuh. Pada abad ke-19 telah dikeluarkan larangan di seluruh dunia tentang penggunaan senjata yang menyebabkan kebutaan permanen.
Bom dengan bahan radioaktif disebut sebagai ‘bom kotor’. Senjata tersebut haram digunakan. Hal itu karena dampak yang ditimbulkan senjata ini bisa melibatkan warga sipil, yang dapat membuat mereka celaka bahkan mati. Tak hanya itu, bom kotor ini juga akan berdampak berat kepada area yang terkena. Ciri khas bom kotor ini adalah membentuk gumpalan awan besar ketika diledakkan.
Peluru beracun sudah dilarang penggunaannya dalam dunia militer sejak perjanjian Strasbourg pada tahun 1675. Peluru ini akan memberikan resiko infeksi yang sangat besar apabila ditembakkan ke tubuh manusia. Penegasan larangan peluru beracun, berbahan kimia, dan mikrobiologi dalam dunia militer dilakukan pada perjanjian The Hague di Belanda pada tahun 1899. Isi perjanjian tersebut adalah larangan menembakkan peluru untuk “kematian tak terelakkan.”
Flamethrower atau penyembur api adalah salah satu senjata yang paling mengerikan. Senjata ini dapat menyemburkan gas atau cairan bertekanan tingggi yang kemudian disulut oleh api. Jangkauan senjata ini memang hanya beberapa meter saja. Tetapi efek yang diakibatkan bisa membahayakan warga sipil, karena dapat membakar fisik sampai tempat tinggal. Senjata ini kemudian dilarang dalam Protokol III dalam Konvensi Senjata Konvensional.
Jenis senjata ini sudah digunakan selama perang di Vietnam, juga di area pasifik dalam Perang Dunia II. Senjata ini kemudian dilarang berkat protocol II dalam Konvensi Senjata Konvensional 1979. Hal ini dikarenakan senjata tersebut dinilai sangat brutal dan membuat korbannya cacat. Kalaupun berhasil bertahan hidup, si korban akan menderita infeksi dan amputasi.
Protokol V dari konvensi senjata konvensional melarang penggunaan “bahan peledak sisa-sisa perang”, yang meliputi bom tua atau rudal yang belum meledak. Undang-undang ini mulai berlaku pada tahun 1990-an ketika jihadis di Afganistan menggunakan sisa-sisa bahan peledak yang ditinggalkan Uni Soviet setelah sebelumnya terjadi konflik di negara tersebut.
Senjata berbahan gas juga dilarang dalam perang. Gas yang dilarang seperti gas mustard, gas saraf, gas fosgen, dan gas air mata. Gas-gas tersebut dilarang karena apabila sudah masuk ke dalam tubuh, gas tersebut akan melumpuhkan pusat saraf dan melumpuhkan otot-otot di sekitar paru-paru, lalu menyebabkan kematian karena tercekik. Gas-gas tersebut memang sangat mematikan karena tidak berwarna dan tidak berbau.
Meskipun perang adalah hal buruk, tapi tetap ada aturan mainnya. Salah satunya ya soal penggunaan senjata-senjata ini. Sayangnya, perang dan aturan adalah hal yang sangat berbeda. Di aturannya mungkin terlarang, tapi dalam realitanya senjata-senjata ini sangat mungkin dipakai. Ketika dalam kondisi perang, manusia takkan mengindahkan hal-hal semacam aturan.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…