Setelah ramai UU ITE, pemerintah kini tengah mewacanakan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang bikin sebagian musisi tanah air ‘kebakaran jenggot’. Dilansir dari tirto.id, Vokalis band metal rock Seringai, Arian Tigabelas, merespons wacana tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28.
Karena peraturan tersebut rentan mengungkung kebebasan para musikus dalam menelurkan karya-karyanya, para kreator musik tanah air pun berbondong-bondong menyuarakan keberatannya. Memang, RUU tersebut masih sebatas wacana saja. Namun jika benar-benar diterapkan, beberapa alasan di bawah ini menjadi bentuk keberatan, mengapa undang-undang tak seharusnya diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA: Napak Tilas Trend Musik Indonesia dari Masa ke Masa
Jika melihat pro dan kontra terkait RUU permusikan yang tengah menjadi wacana, pemerintah seharusnya melakukan dialog kepada musisi yang merasa keberatan dengan adanya peraturan itu. Jadi tidak hanya berpihak pada satu suara yang mendukung usulan RUU Permusikan. Tak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang berbeda pendapat, tapi juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata industri musik tanah air dengan merangkul semua kalangan musisi di dalamnya.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…