Setelah ramai UU ITE, pemerintah kini tengah mewacanakan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang bikin sebagian musisi tanah air ‘kebakaran jenggot’. Dilansir dari tirto.id, Vokalis band metal rock Seringai, Arian Tigabelas, merespons wacana tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28.
Karena peraturan tersebut rentan mengungkung kebebasan para musikus dalam menelurkan karya-karyanya, para kreator musik tanah air pun berbondong-bondong menyuarakan keberatannya. Memang, RUU tersebut masih sebatas wacana saja. Namun jika benar-benar diterapkan, beberapa alasan di bawah ini menjadi bentuk keberatan, mengapa undang-undang tak seharusnya diterapkan di Indonesia.
Dianggap bertentangan dengan UUD 1945
Jika suatu saat RUU Permusikan akhirnya terealisasi, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan para musisi untuk diikuti. Dilansir dari tirto.id, Pasal 5 yang berisi larangan untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. Menurut Arian Tigabelas yang dikutip dari tirto.id, pasal 5 yang mempunyai banyak larangan, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, kebebasan berserikat, berpendapat. Ia pun menegaskan agar RUU tersebut tidak perlu disahkan.
Disinyalir mengandung pasal karet yang serupa dengan UU ITE
Kekhawatiran para musisi atas wacana RUU Permusikan tampaknya cukup beralasan. Mereka menilai, ada klausul yang rentan menjadi ‘pasal karet’ dalam peraturan tersebut. Laman tirto.id menuliskan, hal tersebut senada dengan UU ITE yang telah banyak makan korban. Disebut karet karena ia tak memiliki tolak ukur yang jelas. Salah satunya ada pada Pasal 5 seperti yang diuraikan pada poin pertama di atas.
Menyurutkan pesan dan kritik sosial yang mewakili suara rakyat
Musik memang tak hanya sekedar alunan nada dan lirik-lirik manis yang membuatnya pendengarnya terbuai. Lebih dari itu, ia merupakan ‘penyambung pesan’ yang sarat dengan nilai-nilai kritik sosial untuk menggerakkan perubahan dalam bermasyarakat. Seperti yang diutarakan oleh Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud yang dikutip dari tirto.id. ia menjelaskan, ia menempatkan lagu Bongkar milik Iwan Fals. Di mana musik tersebut jadi semacam catatan sejarah bahwa rakyat Indonesia pernah hidup di zaman otoriter yang anti-kritik .
RUU Permusikan menurut para musisi Indonesia
Danilla Riyadi juga menjadi salah satu musisi yang bersuara atas adanya wacana RUU Permusikan oleh anggota DPR RI. Selain mengkritisi Pasal 5 yang dianggapnya membatasi karya musisi, ia juga menyoroti Pasal 32 yang menurutnya berlebihan. Laman tirto.id menuliskan, dirinya merespons pasal 32 di dalam RUU tersebut yang isinya mengenai uji kompetensi seniman jika ingin diakui profesinya. Lain lagi dengan Vokalis hip-hop Homicide asal Bandung, Jawa Barat, Herry “Ucok” Sutresna. Ia beranggapan, RUU tersebut merupakan gabungan dari Orde Baru dan Orde Lama.
BACA JUGA: Napak Tilas Trend Musik Indonesia dari Masa ke Masa
Jika melihat pro dan kontra terkait RUU permusikan yang tengah menjadi wacana, pemerintah seharusnya melakukan dialog kepada musisi yang merasa keberatan dengan adanya peraturan itu. Jadi tidak hanya berpihak pada satu suara yang mendukung usulan RUU Permusikan. Tak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang berbeda pendapat, tapi juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata industri musik tanah air dengan merangkul semua kalangan musisi di dalamnya.