Bisa jadi benar ungkapan yang mengatakan bahwa kadang hukum seperti pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena faktanya, entah mengapa para korupsi yang menghabiskan ratusan juta hingga miliaran rupiah masih bisa bebas menikmati kehidupan mereka, licin sekali hingga tak mudah ditangkap. Sedangkan rakyat kecil yang mencuri seekor ayam atau sebatang ubi yang harganya hanya puluhan ribu saja bisa dengan mudah mendekam di bui. Tentang kesenjangan ini, masyarakat umum tak banyak mengerti mengapa hal semacam ini bisa terjadi.
Masyarakat hanya bisa melihat mirisnya nasib-nasib orang tak berada saat tersandung hukum. Dialami oleh dua orang perempuan warga Provinsi Riau, mereka harus menikmati masa tahanan sebab telah mencuri berondolan sawit yang nilainya mencapai Rp 48 ribu. Berikut ini pemaparan kejadiannya.
Dua orang warga yang diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit kini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Kedua perempuan itu masing-masing bernama Nurhalimah Siregar (48 tahun) dan Elmiyati Purba (50 tahun). Mereka tercatat sebagai warga di Dusun Pecandang Kecamatan Kunto Darussalam yang ditemukan telah mengambil brondolan buah kelapa sawit di area PTPN V pada hari Minggu 23 April 2017 lalu.
Peristiwa dugaan pencurian brondolan buah kelapa sawit di area PTPN V diungkap oleh karyawan perusahaan. Diketahui bahwa dua orang karyawan yang tengah berpatroli rutin ke Blok I E Afdeling I Kebun Sei Intan menemukan Nurhalimah dan Elmiyati sedang membawa karung-karung bersama keduanya. Karyawan yang curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi karung dan mendapati brondolan buah kelapa sawit di dalamnya. Ditaksir harga dari brondolan buah kelapa sawit yang dibawa kedua perempuan itu hanya mencapai angka Rp 48 ribu rupiah saja. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua karyawan yang memergoki ibu-ibu pembawa brondolan buah kelapa sawit kemudian membawa mereka ke pos sekuritu PTPN V. Selanjutnya dua ibu-ibu tersebut diserahkan pada Mapolsek Kunto Darussalam. Tidak hanya itu, dua karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit pun turut dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti. Kejadian ini dilaporkan membuat pihak perusahaan mengalami kerugian 30 kilogram brondolan buah kelapa sawit yang bernilai Rp 48.000. Dan selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolsek.
Begitulah kisah dua perempuan renta pencuri berondolan buah kelapa sawit. Kini mereka masih ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Agak disayangkan ya, harusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan tanpa membuat salah satu pihak merasakan dinginnya jeruji besi.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…