Trending

Telan Korban, Ratusan Buaya Dibantai Habis Oleh Warga Sorong

Buaya dikenal dengan predator ganas yang akan memangsa semua menjadi ancaman untuk mereka. Hewan buas ini juga tak sungkan menerkam manusia saat sudah merasa sangat lapar, kejadian tersebut sering terjadi di Indonesia. Seperti yang terjadi di jalan Bandara SP-1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Pembantaian tragis ratusan buaya terjadi pada Sabtu (14/7) sore.

Kejadian ini bermula dari seorang warga bernama Sugito yang mencari rumput untuk makanan ternak di sekitar tempat penangkaran buaya. Karena terlalu asik, ia tak sadar telah diincar oleh seekor hewan buas tersebut. Sugito akhirnya diterkam oleh sang buaya.Meskipun sudah berusaha keras melawan, hal tersebut berakhir sia-sia dan membuat ia kehilangan nyawanya dengan gigitan di leher, tangan, kaki dan kepala.

Pembantaian Buaya [Sumber gambar]
Warga yang sempat mendengar teriakan langsung mencari sumber suara. Sayang, Sugito ditemukan sudah bersimbah darah dan tewas di tempat. Setelah mengevakuasi jenazahnya, diurus dan dikuburkan, kemarahan warga nampaknya tak juga mereda. Mereka berbondong-bondong pergi ke penangkaran buaya dan membantai mereka satu persatu. Seperti yang diberitakan oleh cnnindonesia.com, totalnya ada 292 buaya –dari yang besar hingga anakan yang mati di tangan warga.

Buaya-buaya ini ternyata milik PT. Mitra Lestari Abadi yang dikelola oleh Alberth Siahaan. Pembantaian tersebut merupakan aksi spontan dari warga yang marah karena sang pemilik lalai dalam mengurus peliharaannya. Di samping itu, penangkaran berada dekat sekali dari pemukiman warga, dan hanya dibatasi dengan pagar seng, kondisi itu mengkhawatirkan karena bisa saja dilewati buaya, seperti kata Yanu dalam antaranews.com.

Kolam penangkaran buaya [Sumber gambar]
Ketika kejadian tersebut sebenarnya sudah ada aparat kepolisian yang hadir di lokasi. Namun, mereka tak bisa membendung hal itu dan hanya mampu menjadi penonton. “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono, seperti dilansir dari kumparan.com.

Jika penyelidikan membuktikan bahwa tindakan tersebut masuk dalam pembunuhan, maka warga bisa dijerat pasal 302 KUHP. Hary juga mengatakan bahwa konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya terdapat dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Mengenai tanggapan warga bahwa mereka menelan korban, sang korban masuk dalam wilayah penangkaran tanpa izin dari pemiliknya.

Warga yang membantai buaya [Sumber gambar]
Dalam hal ini memang tak ada yang bisa disalahkan, sang korban masuk tanpa izin ke dalam penangkaran yang berbahaya. Sedangkan pemilik penangkaran juga membuat tempat tinggal para buaya yang bisa mengancam keselamatan warga. Kalau menurut Sahabat Boombastis semua bagaimana?

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago