Trending

Telan Korban, Ratusan Buaya Dibantai Habis Oleh Warga Sorong

Buaya dikenal dengan predator ganas yang akan memangsa semua menjadi ancaman untuk mereka. Hewan buas ini juga tak sungkan menerkam manusia saat sudah merasa sangat lapar, kejadian tersebut sering terjadi di Indonesia. Seperti yang terjadi di jalan Bandara SP-1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Pembantaian tragis ratusan buaya terjadi pada Sabtu (14/7) sore.

Kejadian ini bermula dari seorang warga bernama Sugito yang mencari rumput untuk makanan ternak di sekitar tempat penangkaran buaya. Karena terlalu asik, ia tak sadar telah diincar oleh seekor hewan buas tersebut. Sugito akhirnya diterkam oleh sang buaya.Meskipun sudah berusaha keras melawan, hal tersebut berakhir sia-sia dan membuat ia kehilangan nyawanya dengan gigitan di leher, tangan, kaki dan kepala.

Pembantaian Buaya [Sumber gambar]
Warga yang sempat mendengar teriakan langsung mencari sumber suara. Sayang, Sugito ditemukan sudah bersimbah darah dan tewas di tempat. Setelah mengevakuasi jenazahnya, diurus dan dikuburkan, kemarahan warga nampaknya tak juga mereda. Mereka berbondong-bondong pergi ke penangkaran buaya dan membantai mereka satu persatu. Seperti yang diberitakan oleh cnnindonesia.com, totalnya ada 292 buaya –dari yang besar hingga anakan yang mati di tangan warga.

Buaya-buaya ini ternyata milik PT. Mitra Lestari Abadi yang dikelola oleh Alberth Siahaan. Pembantaian tersebut merupakan aksi spontan dari warga yang marah karena sang pemilik lalai dalam mengurus peliharaannya. Di samping itu, penangkaran berada dekat sekali dari pemukiman warga, dan hanya dibatasi dengan pagar seng, kondisi itu mengkhawatirkan karena bisa saja dilewati buaya, seperti kata Yanu dalam antaranews.com.

Kolam penangkaran buaya [Sumber gambar]
Ketika kejadian tersebut sebenarnya sudah ada aparat kepolisian yang hadir di lokasi. Namun, mereka tak bisa membendung hal itu dan hanya mampu menjadi penonton. “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono, seperti dilansir dari kumparan.com.

Jika penyelidikan membuktikan bahwa tindakan tersebut masuk dalam pembunuhan, maka warga bisa dijerat pasal 302 KUHP. Hary juga mengatakan bahwa konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya terdapat dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Mengenai tanggapan warga bahwa mereka menelan korban, sang korban masuk dalam wilayah penangkaran tanpa izin dari pemiliknya.

Warga yang membantai buaya [Sumber gambar]
Dalam hal ini memang tak ada yang bisa disalahkan, sang korban masuk tanpa izin ke dalam penangkaran yang berbahaya. Sedangkan pemilik penangkaran juga membuat tempat tinggal para buaya yang bisa mengancam keselamatan warga. Kalau menurut Sahabat Boombastis semua bagaimana?

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago