Buaya dikenal dengan predator ganas yang akan memangsa semua menjadi ancaman untuk mereka. Hewan buas ini juga tak sungkan menerkam manusia saat sudah merasa sangat lapar, kejadian tersebut sering terjadi di Indonesia. Seperti yang terjadi di jalan Bandara SP-1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Pembantaian tragis ratusan buaya terjadi pada Sabtu (14/7) sore.
Kejadian ini bermula dari seorang warga bernama Sugito yang mencari rumput untuk makanan ternak di sekitar tempat penangkaran buaya. Karena terlalu asik, ia tak sadar telah diincar oleh seekor hewan buas tersebut. Sugito akhirnya diterkam oleh sang buaya.Meskipun sudah berusaha keras melawan, hal tersebut berakhir sia-sia dan membuat ia kehilangan nyawanya dengan gigitan di leher, tangan, kaki dan kepala.
Buaya-buaya ini ternyata milik PT. Mitra Lestari Abadi yang dikelola oleh Alberth Siahaan. Pembantaian tersebut merupakan aksi spontan dari warga yang marah karena sang pemilik lalai dalam mengurus peliharaannya. Di samping itu, penangkaran berada dekat sekali dari pemukiman warga, dan hanya dibatasi dengan pagar seng, kondisi itu mengkhawatirkan karena bisa saja dilewati buaya, seperti kata Yanu dalam antaranews.com.
Jika penyelidikan membuktikan bahwa tindakan tersebut masuk dalam pembunuhan, maka warga bisa dijerat pasal 302 KUHP. Hary juga mengatakan bahwa konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya terdapat dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Mengenai tanggapan warga bahwa mereka menelan korban, sang korban masuk dalam wilayah penangkaran tanpa izin dari pemiliknya.