Tampilan memang perlu, namun tak selamanya ia merepresentasikan watak dan akhlak seseorang. Ya, seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren dan guru ngaji di Pondok Pesantren Annhla, Lhokseumawe, Aceh minggu lalu ini.
Kasus ini sebenarnya sudah terungkap sejak 8 Juli lalu, para pelaku pun sudah dibekuk oleh polisi. Namun, pemeriksaan dan pencarian korban pelecehan masih terus dilakukan hingga sekarang. anak-anak yang mengalami hal tersebut pasti trauma berat. Kabar ini memang cukup mengejutkan mengingat Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang sangat menjunjung hukum syariat Islamnya. Berikut kesimpulan yang bisa Boombastis.com rangkum, dari berbagai sumber.
Kelakuan bejat ini dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren inisial AI (45) dan seorang tenaga pengajar inisial MY (26) kepada kurang lebih 15 santri lelakinya yang berstatus sebagai pelajar di lembaga pendidikan tersebut. Skandal ini ternyata sudah berlangsung sejak September 2018 lalu. Hanya saja, baru tercium ke publik setelah salah satu orangtua dari korban pencabulan melapor ke unit kepolisian Lhokseumawe, Aceh.
Menjalankan aksi mesumnya kurang lebih selama 10 bulan, pelaku punya modus dengan berpura-pura menyuruh para muridnya bersih-bersih kamar. Tentu, agar santri tidak menolak permintaan mereka, sang pelaku memakai doktrin agama agar santri takut. Setelahnya, saat korban sedang sendirian tersebutlah, dua orang ustad cabul ini meminta korban melakukan seks oral. Yaampun pak, kok ya yang ada di otak cuma urusan selangkangan doang, bukannya malah memperbanyak amal ibadah ya.
Sejauh ini, dari 15 santri, lima di antaranya sudah mendapat pendampingan. Mereka adalah R (13), L (14), D (14), T (13), dan A (15). Melansir modusaceh.co, pelecehan dilakukan oleh tersangka AI kepada korban R sebanyak 5 kali, korban L sebanyak 7 Kali, korban D, 3 kali, korban T, 5 kali dan korban A sebanyak 3 kali. Sementara MY, pelecehan seksual dilakukannya terhadap korban R sebanyak 2 kali. 10 santri lain masih terus akan dicari dan diselidiki. Sementara pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk di depan umum, atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.
Menanggapi masalah ini, pemerintah Lhokseumawe harus menutup pesantren Annahla untuk sementara –atau mungkin selamanya, demi kelancaran pemeriksaan. Penyidik juga membekukan rekening pesantren agar aset tersebut tidak disalahgunakan selama kasus diselidiki, seperti dilansir dari Vice.com. Karena masih ajaran baru, maka banyak orangtua yang bingung bagaimana kelanjutan dari pendidikan anak mereka. Beruntungnya, bagian Humas Pemkot Lhokseumawe, Muslim meyakinkan bahwa mereka akan mencarikan solusi agar para santri tidak menganggur, bila perlu bisa diterima di sekolah lain.
BACA JUGA: Bukan Kali Pertama, 4 Kasus Penganiayaan Santri Ini Juga Berakhir Menyedihkan
Santri yang sudah mengaku saat ini sudah mendapat pendampingan dari psikolog sebagai langkah trauma healing pasca pelecehan. Hal itu diinstruksikan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, agar murid-murid tersebut didampingi sampai sembuh.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…