Bertepatan dengan hari Kamis, 22 Juni 2017 lalu, putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti resmi menjadi Warga Negara Indonesia. Hal ini seiring dengan pengucapan janji setia pada NKRI yang telah dilakukan dara 23 tahun itu di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.
Pengucapan janji setia ini merupakan tindak lanjut dari pengabulan Presiden atas permohonan Nadine untuk menjadi WNI. Setelah Keputusan Presiden Nomor 8/PWI tertanggal 25 April 2017 keluar, dan pengucapan janji telah dilaksanakan, kini Nadine pun menjadi warga negara yang memiliki hak dan kewajiban sama seperti WNI lainnya.
Memiliki nama lengkap Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, gadis cantik itu merupakan putri dari Menteri Susi hasil pernikahan dengan Daniel Kaiser. Pernikahan yang hanya bertahan dari 1992 hingga 1999 itu dikaruniai buah hati, ya itulah Nadine yang lahir pada tahun 1994. Setelah bercerai, Daniel Kaiser kembali ke Eropa dan membawa serta Nadine kecil bersamanya.
Setelah perceraian Menteri Susi dan sang suami, Nadine pun mengikuti kewarganegaaraan ayahnya dan pindah ke Eropa. Saat beranjak dewasa, Nadine menempuh pendidikan di The British International School, Inggris. Selain itu, Nadine juga berhasil lulus di Embry Riddle Aeronautical University, Daytona Beach, Florida, Amerika Serikat. Universitas tersebut diketahui sebagai lembaga yang mencetak pilot handal di berbagai medan sulit. Jika ditilik kembali, Menteri Susi memang memiliki maskapai Susi Air di Indonesia. Dan kemungkinan besar Nadine memang dididik untuk menjadi penerus maskapai milik ibunya tersebut.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, kedatangan kembali Nadine ke tanah air ternyata untuk mengurus kepindahan kewarganegaraan. Gadis kelahiran Ciamis, 24 Juli 1994 itu pada 22 Juni 2017 lalu telah mengambil sumpah setia kepada NKRI dalam balutan kebaya putih yang anggun. Ditemani sang Ibu, Nadine kini resmi menjadi WNI.
Pengucapan sumpah seperti yang dilakukan Nadine merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua Warga Negara Asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya menjadi WNI. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, di ayat berikutnya yaitu Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Kepres ini batal demi hukum.
Harapannya setelah Nadine jadi WNI ia bisa jadi penerus bu Susi yang tegas dan gahar. Dan selain itu, bagi para pria, tentu kedatangan sang putri menteri ini jadi berkah tersendiri. Ya, sekarang kalau mau mendekati nggak susah-susah banget karena yang bersangkutan sudah satu negara. Selamat Nadine, mari buktikan sumpah setianya.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…