Categories: Trending

Kisah Tragis Guru Ngaji Muda yang Diperkosa namun Justru Harus Menghadapi Jeruji Besi

Kisah pahit harus ditelan oleh BL, remaja wanita asal kampung Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pasalnya, di momen akhir Ramadan ini dia justru harus berurusan dengan pengadilan dan terancam hukuman 7,5 tahun penjara. Padahal, sejatinya remaja 15 tahun ini justru adalah korban pemerkosaan.

BL selama ini dikenal sebagai gadis yang baik. Ia bahkan menjadi seorang guru ngaji bagi anak-anak di kampungnya demi membantu kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari. Namun, nahas menimpanya pada tahun 2016 silam, BL diperkosa oleh salah satu pemuda di kampungnya. Dan kasus tersebut rupanya adalah awal neraka dalam kehidupan BL. Berikut adalah kisah selengkapnya.

Tak pernah melapor karena rasa malu

Menjadi korban pemerkosaan memang aib yang tak terbantahkan, begitu pula menurut BL. Atas dasar itu pula, BL tak pernah melaporkan kasus yang menimpanya. Terlebih, ancaman dari pelaku juga membuat BL tak berani menceritakan hal yang dia alami pada siapapun.

ilustrasi Korban pemerkosaan [image source]
BL sama sekali tak menyangka jika perbuatan si pelaku sampai membuatnya hamil. Ya memang, selang beberapa waktu setelah kejadian, BL kerap merasakan sakit pada bagian perutnya. Dia juga sempat memeriksakan diri puskesmas Cikeusik. Namun saat itu, dokter setempat hanya menyatakan jika BL terkena maag biasa.

Kasus tersimpan rapi berkat pribadi korban yang tertutup

Menurut keterangan ayah korban, selama ini dia tak pernah merasakan ada sesuatu yang aneh terhadap putrinya. Bahkan, tiap harinya BL tetap mengajar ngaji seperti biasa. Terlebih, tak ada perubahan yang berarti dari tubuh BL. Remaja tersebut juga masih menstruasi seperti biasa.

hanya Ilustrasi pembantu rumah tangga dari agen [image source]
Pada bulan April 2017, BL memutuskan untuk mendaftar ke sebuah yayasan penyalur pembantu rumah tangga agar bisa bekerja di Jakarta. Meski demikian, yayasan tempat BL bekerja harus memalsukan usianya menjadi 18 tahun, dan juga memotong gaji korban dari 1,3 juta menjadi 600 ribu saja.

Baru sebulan kerja, sebuah insiden terjadi

Ibu BL memang mengizinkan putrinya pergi, dengan catatan agar selama di Jakarta BL bisa kembali sekolah lagi. Namun sayang, baru satu bulan bekerja, BL mengalami insiden yang membuatnya terancam dipenjara. Hal itu berawal ketika BL mengalami sakit perut yang amat sangat.

Ilustrasi bayi korban [image source]
Ia pun pergi ke kamar mandi untuk mengejan. BL menyadari jika saat itu dia telah melahirkan, namun hanya gumpalan saja yang keluar dari rahimnya. BL akhirnya membuang gumpalan tersebut ke tempat sampah. Nahasnya, dua hari setelahnya bungkusan berisi jasad gumpalan bayi tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan yang langsung melaporkan temuannya pada pihak kepolisian.

Ditahan dan dinyatakan bersalah

Apa yang dialami oleh putrinya tentu membuat ayah korban terkejut. Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden yang dialami putrinya pada Polsek Metro Kebayoran Baru. Setelahnya, ditangkaplah pemuda berinisial MO. Pemuda 20 tahun tersebut juga mengakui telah memperkosa BL.

Ilustrasi dipenjarakan [image source]
Mirisnya, dengan tertangkapnya MO rupanya tidak membuat BL terbebas dari masalah. Perempuan belia tersebut ditahan di Rutan Pondok Bambu yang diperuntukkan bagi tahanan dewasa. Korban juga dinyatakan bersalah. Hal itu sesuai dengan tuntutan Agnes Renitha Butar Butar yang menganggap bahwa BL telah melakukan penganiayaan terhadap anak hingga meninggal.

Dihukum atas ketidaktahuan

Tuntutan tersebut ternyata dibacakan di hari yang sama saat BL memberikan keterangan. Hal itu sudah dipastikan bahwa tuntutan tersebut sudah disusun sebelum pemeriksaan terdakwa. Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan BL berbelit-belit, dan itu dianggap memberatkan. Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum BL berharap jika remaja tersebut bisa dibebaskan. Hal itu karena BL tidak mengetahui bahwa dia hamil hingga saat melahirkan.

Ilustrasi korban kemiskinan [image source]
BL merupakan korban kemiskinan dan pemerkosaan, sehingga ia tak seharusnya dihukum atas ketidaktahuannya itu. Seorang ahli reproduksi dr Budi Wahyuni juga menjelaskan sampai saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bahwa menstruasi merupakan tanda ‘tidak hamil’, padahal kehamilan hanya bisa dibuktikan dengan tes urin dan USG.

Kasus ini banyak dibicarakan karena memang sungguh tak lazim. Harusnya BL tidak mendapatkan hukuman karena ia adalah korban. Adapun kasus penganiayaan terhadap anak hal tersebut tak lain adalah lantaran ketidaktahuan dirinya. Semoga masih ada jalan karena sejatinya gadis ini adalah korban.

Share
Published by
Nikmatus Solikha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago