Kisah pahit harus ditelan oleh BL, remaja wanita asal kampung Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pasalnya, di momen akhir Ramadan ini dia justru harus berurusan dengan pengadilan dan terancam hukuman 7,5 tahun penjara. Padahal, sejatinya remaja 15 tahun ini justru adalah korban pemerkosaan.
BL selama ini dikenal sebagai gadis yang baik. Ia bahkan menjadi seorang guru ngaji bagi anak-anak di kampungnya demi membantu kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari. Namun, nahas menimpanya pada tahun 2016 silam, BL diperkosa oleh salah satu pemuda di kampungnya. Dan kasus tersebut rupanya adalah awal neraka dalam kehidupan BL. Berikut adalah kisah selengkapnya.
Tak pernah melapor karena rasa malu
Menjadi korban pemerkosaan memang aib yang tak terbantahkan, begitu pula menurut BL. Atas dasar itu pula, BL tak pernah melaporkan kasus yang menimpanya. Terlebih, ancaman dari pelaku juga membuat BL tak berani menceritakan hal yang dia alami pada siapapun.
Kasus tersimpan rapi berkat pribadi korban yang tertutup
Menurut keterangan ayah korban, selama ini dia tak pernah merasakan ada sesuatu yang aneh terhadap putrinya. Bahkan, tiap harinya BL tetap mengajar ngaji seperti biasa. Terlebih, tak ada perubahan yang berarti dari tubuh BL. Remaja tersebut juga masih menstruasi seperti biasa.
Baru sebulan kerja, sebuah insiden terjadi
Ibu BL memang mengizinkan putrinya pergi, dengan catatan agar selama di Jakarta BL bisa kembali sekolah lagi. Namun sayang, baru satu bulan bekerja, BL mengalami insiden yang membuatnya terancam dipenjara. Hal itu berawal ketika BL mengalami sakit perut yang amat sangat.
Ditahan dan dinyatakan bersalah
Apa yang dialami oleh putrinya tentu membuat ayah korban terkejut. Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden yang dialami putrinya pada Polsek Metro Kebayoran Baru. Setelahnya, ditangkaplah pemuda berinisial MO. Pemuda 20 tahun tersebut juga mengakui telah memperkosa BL.
Dihukum atas ketidaktahuan
Tuntutan tersebut ternyata dibacakan di hari yang sama saat BL memberikan keterangan. Hal itu sudah dipastikan bahwa tuntutan tersebut sudah disusun sebelum pemeriksaan terdakwa. Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan BL berbelit-belit, dan itu dianggap memberatkan. Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum BL berharap jika remaja tersebut bisa dibebaskan. Hal itu karena BL tidak mengetahui bahwa dia hamil hingga saat melahirkan.
Kasus ini banyak dibicarakan karena memang sungguh tak lazim. Harusnya BL tidak mendapatkan hukuman karena ia adalah korban. Adapun kasus penganiayaan terhadap anak hal tersebut tak lain adalah lantaran ketidaktahuan dirinya. Semoga masih ada jalan karena sejatinya gadis ini adalah korban.