Setelah ada fenomena Jembatan Viaduk, kini ada peristiwa yang berhubungan dengan kereta api dan pastinya tak kalah mencengangkan. Dikutip dari akun instagram @riweuh_id, ada kereta yang nyaris saja melindas mobil. Tapi untung saja si masinis dengan sigap mengerem kereta dari kejauhan. Jika tidak ya mobil bakal hancur lebur seperti hatimu yang baru diputusin.
Kronologinya, si kereta melintas seperti biasa di pinggiran jalan di Kota Solo. Tapi tak disangka, di kejauhan terlihat mobil berwarna putih sedang nangkring dengan manja tepat di atas rel kereta api. Sontak saja di masinis langsung mengambil langkah cepat untuk mengerem supaya tak terjadi kecelakaan.
Kejadian ini pun mengundang banyak komentar dari para netizen. Mulai dari yang dikira kereta tidak melintas dengan benar di rel, pemilik mobil adalah pendatang baru sampai ingin melihat kendaraan roda empat tersebut dilindas. Uhh,, dasar nih netizen, suka banget kalau ada konflik.
Omong-omong soal kejadian ini, kita bahas satu persatu deh dari sisi kereta dan juga mobil. Pertama-tama kita ulas dulu dari sisi kereta. Jika dilihat-lihat, kereta tidak memiliki kesalahan apapun. Sebab kendaraan tersebut sudah melintas di tempat yang seharusnya. Tapi yang jadi masalah adalah tidak adanya pembatas antara jalan raya dengan rel tersebut. Seharusnya di setiap rel dibangun pembatas yang bisa berupa tembok rendah atau tiang-tiang kecil.
Hal tersebut sebenarnya wajib untuk dilakukan lantaran sudah ada aturan untuk itu. Tepatnya di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang pintu perlintasan. Di sana dijelaskan kalau pembatas ini berguna supaya tidak ada kendaraan lain yang menggunakannya. Baik untuk parkir, melewatinya atau bahkan kepentingan lainnya. Jadi bisa dibilang, rel kereta api tersebut sebaiknya dibatasi oleh pagar atau tembok.
Selanjutnya kita akan beralih ke mobil. Apabila kita melihat dari video tersebut, sudah jelas itu adalah kesalahan dari si mobil. Ya mengapa kendaraan roda empat itu parkir di tempat yang jelas-jelas itu adalah rel kereta. Padahal, menurut Pasal 181 Ayat (1) Undang-undang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Lalu menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Kalau ada yang menggunakan jalur kereta api dan dapat mengganggu perjalanan dari kendaraan tersebut, akan dikenai sanksi. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga bulan. Ditambah juga dengan denda maksimal Rp15 juta yang sesuai dalam pasal 199 Undang-undang Perkeretaapian.
BACA JUGA : ‘Surabaya Membara’ Memakan Korban, Inilah Mengapa Kita Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta
Dari ulasan di atas, bisa disimpulkan jika kesalahan terdapat pada rel kereta dan juga mobil. Kalau mobil bersalah lantaran parkir di jalur kereta dan bisa menghambat perjalanan kendaraan tersebut. Sedangkan untuk rel, tidak adanya pembatas yang menandakan bahwa jalur tersebut masih aktif digunakan sehari-hari. Nah, kalau menurut Sahabat Boombastis, siapa yang salah?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…