ilustrasi tenggelam_FI
Islam sudah menetapkan aturan yang jelas dan tidak boleh dilanggar para penganutnya. Termasuk untuk urusan interaksi lawan jenis. Agama ini benar-benar sangat menjaga agar tidak seorang pun wanita tersentuh lawan jenisnya atau sebaliknya. Namun, apakah ketentuan ini harus tetap ditegakkan ketika terjadi keadaan yang darurat? Pertanyaan ini akan memenuhi kepalamu begitu mendengar kisah miris sekaligus membingungkan berikut.
Beberapa hari yang lalu diketahui seorang ayah tega membiarkan putrinya mati tenggelam di sebuah pantai di Dubai gara-gara ia menghalangi para petugas lifeguard ketika hendak menyelamatkan anaknya. Alasannya, ia tidak ingin putrinya tersentuh laki-laki dan lebih memilih anaknya tersebut mati daripada hal tersebut terjadi.
Petugas yang melihat hal ini pun segera bergegas untuk menyelamatkan gadis ini. Alangkah terkejutnya ketika sang ayah ini malah menghardik petugas. Bersikap menghalang-halangi seolah tidak ingin putrinya ditolong.
Salah satu petugas pantai yang bertugas saat itu, Burqibah, mengatakan kalau sang ayah melakukan tindakan preventif ketika petugas berlarian ke arah si gadis. Ayah ini tetap bersikukuh dengan keputusannya sambil terus berdebat dengan para petugas. Padahal dari kejauhan nampak lambaian tangan gadis muda tersebut.
“Aku lebih rela anakku mati daripada tersentuh laki-laki,” begitu ungkap sang ayah menurut Burqibah. Ayah tersebut juga sempat menjelaskan kalau sang putri yang masih suci itu akan ternoda jika sampai tersentuh pria asing yang bukan keluarganya. “Gadis itu meninggal sia-sia, padahal dia punya peluang untuk hidup jika mendapatkan pertolongan,” ujar Burqiah.
Jika dipikir-pikir, apakah memang benar yang dilakukan sang ayah ini? Ada begitu banyak tanggapan yang beredar dan mayoritas mengecam perbuatan si ayah tersebut. Memang Islam mengharamkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit apa pun alasannya baik lantaran nafsu atau tidak. Namun untuk keadaan darurat, aturan ini jadi lebih fleksibel.
Salah satu contoh yang paling nyata adalah ketika pada zaman Nabi SAW dulu para wanita ikut berperang sebagai tenaga medis. Mereka bertugas untuk merawat para lelaki yang berperang dan secara tidak langsung pasti akan terjadi kontak fisik. Dan Rasul membolehkan hal tersebut lantaran darurat. Perlakuan yang sama juga harusnya berlaku terhadap kasus gadis ini.
Satu lagi pertanyaan besar yang mungkin tersirat dari kisah miris di atas adalah meskipun tidak membolehkan para petugas untuk menyelamatkan putrinya, kenapa tidak si ayah ini sendiri yang menerjang ombak dan menyelamatkan putrinya? Aneh memang, ia begitu taat kepada hukum syariah tapi tidak melakukan upaya sendiri untuk menyelamatkan sang putri. Jadi, bagaimana menurutmu?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…