Categories: Tips

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo mengaku sempat menanyakan masalah rekening gendut yang dimiliki Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Presiden, saat melakukan pemilihan calon kepala Polri, dia menanyakan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mendapatkan salinan surat klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Presiden, awalnya Kompolnas menyerahkan dua opsi yakni sembilan nama perwira tinggi dan empat nama perwira tinggi Polri. Dari opsi yang diterima itu, dia memutuskan memilih satu orang yaitu Komjen Budi Gunawan. “Kemudian ada setelah didetailkan, ada saya bertanya ini, ada masalah mengenai rekening. Saya tanyakan ke Kompolnas,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (14/1).

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo kemudian mendapatkan salinan surat berkop Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa rekening yang dimiliki Budi Gunawan wajar. Dia pun menunjukkan surat tersebut kepada wartawan. “Di situ disebutkan bahwa transaksi-transaksi wajar,” imbuhnya.

Dengan dasar itulah, Presiden Joko Widodo menyampaikan surat pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Dalam proses ini, KPK kemudian menetapkan tersangka. Saya hormati KPK,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo belum mau menyampaikan langkah yang akan diambil selanjutnya. Dia hanya memberikan klarifikasi atas polemik pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan. Meski saat ini Budi berstatus tersangka, DPR berdalih bahwa mereka hanya meneruskan rekomendasi yang disampaikan Presiden. DPR akan mengesahkan keputusan ini dalam rapat paripurna.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah mendapat laporan hasil akhir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 12 Januari. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.

Share
Published by
Alfry

Recent Posts

Perempuan Ini Pura-Pura Lumpuh Selama 20 Tahun Demi Menghindari Pekerjaan Rumah

Seorang gadis dari Provinsi Hebei, China, diketahui telah berpura-pura lumpuh selama lebih dari 20 tahun.…

2 days ago

Kisah Reza Nurhilman Pengusaha Maicih, Dulu Keliling Pakai Mobil Kini Punya Omzet 7 Miliar

Pilihan terjun ke dunia bisnis bukan hal yang akan diambil oleh sembarang orang. Hanya mereka…

4 days ago

Belum Genap 2 Bulan, Keponakan Ayu Ting Ting Meninggal Dunia Setelah Muntah dan Diare

Kabar duka datang dari keluarga besar Ayu Ting Ting atas meninggalnya keponakan penyanyi sekaligus presenter…

6 days ago

Saptoyogo Purnomo Raih Medali Pertama RI di Paralimpiade 2024 Setelah Hampir 50 Tahun

Indonesia patut berbangga dengan apa yang diraih Saptoyogo Purnomo yang berhasil menorehkan prestasi gemilang di…

7 days ago

Potensi Gempa Megathrust di Indonesia yang Disebut Tinggal Tunggu Waktu

Belakangan warga Indonesia dihebohkan dengan isu gempa megathrust. Hal ini berawal dari gempa di Pulau…

1 week ago

Praz Teguh Pamit dari Podcast Warung Kopi (PWK), Penonton Sedih

Beberapa waktu belakangan, fans Podcast Warung Kopi atau PWK sedang dikagetkan dengan mundurnya Praz Teguh…

1 week ago