Categories: Tips

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo mengaku sempat menanyakan masalah rekening gendut yang dimiliki Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Presiden, saat melakukan pemilihan calon kepala Polri, dia menanyakan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mendapatkan salinan surat klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Presiden, awalnya Kompolnas menyerahkan dua opsi yakni sembilan nama perwira tinggi dan empat nama perwira tinggi Polri. Dari opsi yang diterima itu, dia memutuskan memilih satu orang yaitu Komjen Budi Gunawan. “Kemudian ada setelah didetailkan, ada saya bertanya ini, ada masalah mengenai rekening. Saya tanyakan ke Kompolnas,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (14/1).

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo kemudian mendapatkan salinan surat berkop Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa rekening yang dimiliki Budi Gunawan wajar. Dia pun menunjukkan surat tersebut kepada wartawan. “Di situ disebutkan bahwa transaksi-transaksi wajar,” imbuhnya.

Dengan dasar itulah, Presiden Joko Widodo menyampaikan surat pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Dalam proses ini, KPK kemudian menetapkan tersangka. Saya hormati KPK,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo belum mau menyampaikan langkah yang akan diambil selanjutnya. Dia hanya memberikan klarifikasi atas polemik pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan. Meski saat ini Budi berstatus tersangka, DPR berdalih bahwa mereka hanya meneruskan rekomendasi yang disampaikan Presiden. DPR akan mengesahkan keputusan ini dalam rapat paripurna.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah mendapat laporan hasil akhir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 12 Januari. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.

Share
Published by
Alfry

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago