Peristiwa pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif pada 2002 silam, membuat sosok Maria Pauline Lumowa ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Namun dirinya tak berhasil ditangkap lantaran melarikan diri ke luar negeri.
Selama 17 tahun, Maria menjadi buronan kepolisian Indonesia yang masih berusaha untuk melacak keberadaannya. Hingga pada akhirnya, masa pelarian itu usai setelah dirinya berhasil ditangkap di luar negeri dan akan dibawa ke Indonesia. Melihat kembali kasusnya di masa lalu, seperti apa pembobolan BNI yang dilakukan Maria?
Peristiwa pembobolan tersebut berawal saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro yang totalnya mencapai Rp1,7 triliun, di periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 kepada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Kecurigaan mulai terasa setelah pihak BNI melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Hasilnya, PT Gramarindo Group ternyata tak pernah melakukan kegiatan ekspor. Terlebih, Letter of Credit atau L/C yang digunakan untuk memuluskan aksinya itu diduga fiktif belaka. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Aparat keamanan ternyata kalah cepat dengan Maria. Sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus Polri, ia telah melarikan diri ke Singapura pada September 2003. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958, itu juga sempat menjadi WN Belanda yang membuatnya ‘aman’ lantaran dilindungi oleh pemerintah setempat.
Tercatat, Indonesia sempat mengajukan proses ekstradisi sebanyak dua kali yang kesemuanya ditolak oleh pemerintah Belanda. Belakangan, Maria juga pernah bolak-balik ke Singapura pada 2009 silam. Titik terang mulai terasa saat dirinya berhasil ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019. Di sana, ia sempat ditahan hingga Indonesia pun menyurati pemerintah Serbia.
Berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003, Maria ditahan di Serbia hingga akhirnya berhasil diekstradisi ke Indonesia. Menurut delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, hal tersebut sukses dilakukan berkat kerjasama dan hubungan baik antara Indonesia dengan Serbia.
BACA JUGA: 5 Fakta Harun Masiku, Tersangka Kasus Suap KPU yang saat Ini Menjadi Buronan Negara
Keberhasilan membawa pulang Maria setelah menjadi buronan selama 17 tahun, tak lepas dari hasil kerjasama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen Negara (BIN), dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beograd, Serbia. Hal tersebut memudahkan pemerintah agar Maria bisa menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…