Perubahan nilai rupiah atau redenominasi sejatinya merupakan wacana lama yang kini digulirkan kembali. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuangkan hal tersebut dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024. Salah satu fungsinya adalah meningkatkan efisiensi perekonomian yang ada di masyarakat.
Melihat tujuan positif yang direncanakan oleh pemerintah, RUU yang ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024 itu tentu memiliki manfaat yang beragam. Tak hanya pada masyarakat dan kegiatan perekonomian secara umum, tapi membantu menguatkan stabilitas nilai rupiah yang digunakan. Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
BACA JUGA: Di 5 Negara Ini Nilai Rupiah Luar Biasa Tinggi, Orang Indonesia ke sana Dijamin Langsung Kaya
Redenominasi pertama kali direncanakan oleh Bank Indonesia (BI) pada 2010 silam dengan lima tahapan kerja. Pertama adalah studi banding tentang redenominasi di beberapa negara (2010), tahap kedua masuk masa sosialisasi (2011-2012), masa transisi di tahap ketiga (2013-2015), tahap keempat mulai memangkas jumlah nol pada uang (2016-2018), dan tahap terakhir (2019-2020).
Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…