Razia Miras
Minuman keras atau beralkohol memang tidak baik untuk kesehatan. Namun, masih banyak juga yang mengkonsumsinya. Bukan hanya menyakiti badan sendiri, tapi karena efeknya yang membuat orang hilang kesadaran bisa mencelakai orang lain. Sudah banyak kejadian dan tindakan kriminal yang disebabkan oleh orang yang mabuk dan hilang kesadaran. Mulai dari menyalahi aturan lampu lalu lintas sehingga menyebabkan hilangnya nyawa yang ia tabrak sampai korban perkelahian dan lain sebagainya.
Di hari kamis sore tanggal 24 Januari lalu, polisi dan petugas terkait sudah merazia beberapa minimarket di Malang. Hasilnya, empat minimarket di daerah tlogomas, MT Haryono yaitu dua di Tlogomas dan dua di MT Haryono terpajang miras. Miras ini di display berjejer dengan minuman ringan lainnya. Total yang polisi dapatkan yaitu sebanyak 393 botol dan rata-rata jenis golongan A (minuman dengan kadar alkohol di bahwa 5 persen) yang dijual tanpa izin.
Polisi tak berhenti melakukan razia. Pemeriksaan ini terus dilakukan mulai tanggal 24 hingga tanggal 26 januari 2015. Pasalnya, petugas satpol PP dan pemkot Malang sudah geram dengan hal ini. Peraturan tentang larangan beredarnya minuman beralkohol sudah ada dari tahun 2014 lalu yaitu Permendag 20/2014, namun tetap saja masih banyak yang menjajakannya.
Bahkan, sebenarnya dengan razia yang telah digelar, polisi menemukan beberapa minuman beralkohol di dua mini market di daerah Tlogomas. Namun, satpol PP tidak bisa menyitanya karena mereka sudah mengantongin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) miras. Meski sudah mempunyai izin, tetapi hal ini bertentangan dengan permendag 20/2014. Mini market yang diperbolehkan menjual minuman dengan kadar alkohol yaitu yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, permukiman, gelanggang remaja, rumah sakit, terminal, dan stasiun.
Hingga pada tanggal 25 januari PEMKOT Malang, Moch. Anton, menyatakan larangan beredarnya miras di semua minimarket di Malang dengan mengeluarkan Permendag 6/2015. Harapannya adalah semua minimarket di Malang bebas miras. Abah Anton pun menyebarkan informasi ini melalui beberapa media informasi, salah satunya Jawa Pos Radar Malang.
Setelah surat edaran larangan miras tersebar, dalam pekan ini petugas polres Malang Kota beserta Pemkot akan gencar melakukan penggerebekan terhadap minuman tersebut.
Untuk kedepannya,, tim disperindag akan menggelar pertemuan untuk pelaku usaha dari berbagai swalayan atau minimarket yang ada di Kota Malang. (Dilansir Radar Malang)
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…