Minuman keras atau beralkohol memang tidak baik untuk kesehatan. Namun, masih banyak juga yang mengkonsumsinya. Bukan hanya menyakiti badan sendiri, tapi karena efeknya yang membuat orang hilang kesadaran bisa mencelakai orang lain. Sudah banyak kejadian dan tindakan kriminal yang disebabkan oleh orang yang mabuk dan hilang kesadaran. Mulai dari menyalahi aturan lampu lalu lintas sehingga menyebabkan hilangnya nyawa yang ia tabrak sampai korban perkelahian dan lain sebagainya.
Di hari kamis sore tanggal 24 Januari lalu, polisi dan petugas terkait sudah merazia beberapa minimarket di Malang. Hasilnya, empat minimarket di daerah tlogomas, MT Haryono yaitu dua di Tlogomas dan dua di MT Haryono terpajang miras. Miras ini di display berjejer dengan minuman ringan lainnya. Total yang polisi dapatkan yaitu sebanyak 393 botol dan rata-rata jenis golongan A (minuman dengan kadar alkohol di bahwa 5 persen) yang dijual tanpa izin.
Polisi tak berhenti melakukan razia. Pemeriksaan ini terus dilakukan mulai tanggal 24 hingga tanggal 26 januari 2015. Pasalnya, petugas satpol PP dan pemkot Malang sudah geram dengan hal ini. Peraturan tentang larangan beredarnya minuman beralkohol sudah ada dari tahun 2014 lalu yaitu Permendag 20/2014, namun tetap saja masih banyak yang menjajakannya.
Bahkan, sebenarnya dengan razia yang telah digelar, polisi menemukan beberapa minuman beralkohol di dua mini market di daerah Tlogomas. Namun, satpol PP tidak bisa menyitanya karena mereka sudah mengantongin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) miras. Meski sudah mempunyai izin, tetapi hal ini bertentangan dengan permendag 20/2014. Mini market yang diperbolehkan menjual minuman dengan kadar alkohol yaitu yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, permukiman, gelanggang remaja, rumah sakit, terminal, dan stasiun.
Hingga pada tanggal 25 januari PEMKOT Malang, Moch. Anton, menyatakan larangan beredarnya miras di semua minimarket di Malang dengan mengeluarkan Permendag 6/2015. Harapannya adalah semua minimarket di Malang bebas miras. Abah Anton pun menyebarkan informasi ini melalui beberapa media informasi, salah satunya Jawa Pos Radar Malang.
Setelah surat edaran larangan miras tersebar, dalam pekan ini petugas polres Malang Kota beserta Pemkot akan gencar melakukan penggerebekan terhadap minuman tersebut.
Untuk kedepannya,, tim disperindag akan menggelar pertemuan untuk pelaku usaha dari berbagai swalayan atau minimarket yang ada di Kota Malang. (Dilansir Radar Malang)
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…