Menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 memang diwajibkan kepada siapa pun dalam seluruh lapisan masyarakat. Meski izin penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian di lingkungan masyarakat dibatasi, hal tersebut justru berkebalikan dengan apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari CNN Indonesia (17/09/2020), KPU tetap mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar berbagai kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian, seperti jalan sehat, bazar, hingga konser musik. Seperti apa kebijakan tersebut? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
BACA JUGA: Lomba New Normal hingga Zonk di Konser Amal, 5 Kebijakan Covid-19 Ala Pemerintah Ini jadi Sorotan
Bukan tanpa kritik, langkah KPU yang mengizinkan serangkaian kegiatan seperti konser musik, jalan santai, hingga bazar saat kampanye pilkada jadi sorotan banyak pihak. Mulai dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. Mengingat, tingginya penularan Covid-19 yang semakin masif di tengah masyarakat. Bijakkah menurutmu Sahabat Boombastis?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…