Menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 memang diwajibkan kepada siapa pun dalam seluruh lapisan masyarakat. Meski izin penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian di lingkungan masyarakat dibatasi, hal tersebut justru berkebalikan dengan apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari CNN Indonesia (17/09/2020), KPU tetap mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar berbagai kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian, seperti jalan sehat, bazar, hingga konser musik. Seperti apa kebijakan tersebut? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Izinkan penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian
Peringatan ulang tahun partai politik yang hanya dibatasi oleh 100 orang saja

Acara serupa seperti ulang tahun partai politik juga diizinkan penyelenggaraannya oleh KPU. Namun dengan catatan, acara hanya dibatasi hingga 100 orang saja, hingga paslon yang diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terutama pihak kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Kegiatan yang telah tertuang dalam pasal secara resmi
Argumen KPU soal dasar hukum Pilkada 2020 yang menurut pihaknya telah sesuai UU
KPU memutuskan Pilkada 2020 tidak akan mundur
BACA JUGA: Lomba New Normal hingga Zonk di Konser Amal, 5 Kebijakan Covid-19 Ala Pemerintah Ini jadi Sorotan
Bukan tanpa kritik, langkah KPU yang mengizinkan serangkaian kegiatan seperti konser musik, jalan santai, hingga bazar saat kampanye pilkada jadi sorotan banyak pihak. Mulai dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. Mengingat, tingginya penularan Covid-19 yang semakin masif di tengah masyarakat. Bijakkah menurutmu Sahabat Boombastis?