Nasib sial tengah dihadapi Kakek Samirin beberapa waktu lalu. Pria tua yang berprofesi sebagai penggembala sapi tersebut, terpaksa berurusan dengan hukum karena terbukti membawa sisa getah karet yang tercecer dengan berat 1,9 kilogram di perkebunan milik perusahaan PT Bridgestone SRE.
Dilansir dari News.detik.com (16/01/2020), perusahaan kemudian melaporkan Samirin ke kepolisian dan akhirnya ditahan. Jaksa di pengadilan kemudian menuntut Samirin dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan Boombastis.com berikut ini.
Kasus yang menimpa Samirin bermula saat kakek berusia 69 tahun itu memungut sisa getah karet, sesaat setelah usai menggembalakan sapi miliknya. Kejadian tersebut kebetulan berada di wilayah kebun milik PT Bridgestone SRE Dolok Maringir, Sumatera Utara. Oleh Samirin, sisa getah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek.
Sayang, aksinya ini ternyata dipergoki oleh petugas perkebunan yang kebetulan tengah berpatroli. Kakek Samirin pun langsung di bawa ke kantor keamanan perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir untuk diperiksa. Dilansir dari News.detik.com (17/01/2020) getah kemudian ditimbang dan menghasilkan berat 1,9 kg dengan nominal Rp 17.480. jika diuangkan. Kakek Samirin pun akhirnya langsung dilaporkan ke polisi.
Saat berada di pengadilan, Jaksa kemudian menuntut hukuman 10 bulan penjara pada dirinya karena dianggap melanggar asal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Beruntung, ia akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Sebagai perusahaan pemilik sisa karet yang diambil oleh Samirin, PT Bridgestone SRE (BSRE) pun angkat suara mengenai kasus tersebut. Menurut pihaknya, mereka mematuhi aturan setempat. Termasuk soal hukum. Bridgestone, sebagai perusahaan, mematuhi dan mengikuti hukum dan peraturan setempat di semua wilayah operasi kami, termasuk Indonesia,” ucap GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto yang dikutip dari News.detik.com. (17/01/2020).
Setelah meringkuk selama 2 bulan 4 hari di dalam penjara, Kakek Samirin akhirnya dibebaskan. Dirinya pun merasa lega karena telah menjalani hukuman yang dijatuhkan, sekaligus bisa berkumpul kembali dengan keluarga pada Rabu (15/1/2020) malam. “Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak,” kata sang istri Sumiati yang dikutip dari Batam.tribunnews.com (16/01/2020).
BACA JUGA: Kisah Sedih Nenek Asyani, Dipenjara Karena Nebang Pohon Jati Milik Sendiri
Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru meminta agar kasus yang menimpa Kakek Samirin di atas dilihat dalam cakupan perspektif yang lebih luas. “Jangan melihat kakeknya, melihat pelanggaran pidananya gitu lho. Itu boleh ditahan!” ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono yang dikutip dari News.detik.com (17/01/2020).
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…