Trending

Kisah Pilu Kakek Samirin, Dipenjara 2 Bulan Hanya karena Karet Seharga Rp17 Ribu

Nasib sial tengah dihadapi Kakek Samirin beberapa waktu lalu. Pria tua yang berprofesi sebagai penggembala sapi tersebut, terpaksa berurusan dengan hukum karena terbukti membawa sisa getah karet yang tercecer dengan berat 1,9 kilogram di perkebunan milik perusahaan PT Bridgestone SRE.

Dilansir dari News.detik.com (16/01/2020), perusahaan kemudian melaporkan Samirin ke kepolisian dan akhirnya ditahan. Jaksa di pengadilan kemudian menuntut Samirin dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan Boombastis.com berikut ini.

Berawal dari aksi Samirin yang memungut sisa getah karet yang tercecer

Kasus yang menimpa Samirin bermula saat kakek berusia 69 tahun itu memungut sisa getah karet, sesaat setelah usai menggembalakan sapi miliknya. Kejadian tersebut kebetulan berada di wilayah kebun milik PT Bridgestone SRE Dolok Maringir, Sumatera Utara. Oleh Samirin, sisa getah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek.

Ditangkap oleh petugas perkebunan dan langsung dilaporkan ke polisi

Kakek Samirin saat menjalani persidangan [sumber gambar]
Sayang, aksinya ini ternyata dipergoki oleh petugas perkebunan yang kebetulan tengah berpatroli. Kakek Samirin pun langsung di bawa ke kantor keamanan perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir untuk diperiksa. Dilansir dari News.detik.com (17/01/2020) getah kemudian ditimbang dan menghasilkan berat 1,9 kg dengan nominal Rp 17.480. jika diuangkan. Kakek Samirin pun akhirnya langsung dilaporkan ke polisi.

Sempat dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa

Kakek Samirin sempat dituntut hukuman 10 bulan penjara [sumber gambar]
Saat berada di pengadilan, Jaksa kemudian menuntut hukuman 10 bulan penjara pada dirinya karena dianggap melanggar asal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Beruntung, ia akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Bridgestone selaku perusahaan pemilik karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku

Akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari [sumber gambar]
Sebagai perusahaan pemilik sisa karet yang diambil oleh Samirin, PT Bridgestone SRE (BSRE) pun angkat suara mengenai kasus tersebut. Menurut pihaknya, mereka mematuhi aturan setempat. Termasuk soal hukum. Bridgestone, sebagai perusahaan, mematuhi dan mengikuti hukum dan peraturan setempat di semua wilayah operasi kami, termasuk Indonesia,” ucap GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto yang dikutip dari News.detik.com. (17/01/2020).

Akhirnya bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga

Kakek Samirin bebas dan berkumpul dengan keluarganya [sumber gambar]
Setelah meringkuk selama 2 bulan 4 hari di dalam penjara, Kakek Samirin akhirnya dibebaskan. Dirinya pun merasa lega karena telah menjalani hukuman yang dijatuhkan, sekaligus bisa berkumpul kembali dengan keluarga pada Rabu (15/1/2020) malam. “Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak,” kata sang istri Sumiati yang dikutip dari Batam.tribunnews.com (16/01/2020).

BACA JUGA: Kisah Sedih Nenek Asyani, Dipenjara Karena Nebang Pohon Jati Milik Sendiri

Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru meminta agar kasus yang menimpa Kakek Samirin di atas dilihat dalam cakupan perspektif yang lebih luas. “Jangan melihat kakeknya, melihat pelanggaran pidananya gitu lho. Itu boleh ditahan!” ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono yang dikutip dari News.detik.com (17/01/2020).

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago