Ada hal yang menarik dari keputusan pemerintah soal aturan kerja pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2020 mendatang. Jika sebelumnya mereka diwajibkan bekerja selama lima hari dalam seminggu, kini ada wacana khusus yakni memberikan perpanjangan libur pada hari Jum’at.
Tak hanya itu, para ASN ini nantinya juga diwacanakan bisa bekerja dari rumah (remote working), mirip seperti mereka yang bergelut di perusahaan rintisan (startup). Selain kemudahan di atas, mereka juga diberi beberapa fasilitas lain yang juga tak kalah menariknya. Apa saja?
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilansir dari Merdeka.com menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2020 mendatang. Bukan apa-apa, para abdi negara tersebut (termasuk TNI dan Polri) telah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen pada 2019.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perhatiana terhadap para pegawai lewat hak istimewa berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. “Bapak Ibu PNS tenang aja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga. Sudah jauh lebih baik (THR dan Gaji ke-13). Itu jauh lebih baik kebijakan ini, lebih nendang dibandingkan itu (kenaikan gaji),” ucap Direktur Jenderal Anggaran Askolani yang dikutip dari CNCBCIndonesia.com.
Tak hanya THR dan gaji ke-13 yang tetap ada, para ASN di tahun 2020 juga bakal diberi kemudahan dengan cara bekerja dari rumah. Nantinya, peraturan yang diberlakukan mulai Januari 2020 ini akan diujicobakan pada 7 instansi pusat, seperti BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Meski demikian, keistimewaan tersebut bukan untuk seluruh ASN. Ada syarat dan aturan ketat yang harus dipenuhi sehingga layak menerima kelonggaran tersebut. Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, hanya pegawai terbaik (exceed expectation) dengan porsi 20 persen yang bisa menerima hak tersebut (bekerja dari rumah).
Jika sebelumnya ASN mendapatkan jatah libur selama dua hari (sabtu dan minggu), kali ini ada wacana akan ditambahkan mulai hari Jum’at. Hal ini merupakan bentuk dari konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel, di mana pegawai bisa menyesuaikan waktu pekerjaannya dengan lebih mudah.
Menurut Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto menjelaskan, konsep di atas masih dipertimbangkan dengan melihat performa kerja pada ASN saat ini. “Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,” ujarnya yang dikutip dari Finance.detik.com.
BACA JUGA: 5 Peraturan Unik PNS di Indonesia yang Kamu Nggak Bakal Kepikiran
Selain ingin menghasilkan sosok pegawai negeri sipil yang berkualitas, keputusan pemerintah di atas diberlakukan agar para ASN tersebut senantiasa termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Jelas, harapannya kinerja mereka bisa semakin meningkat dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…