Happy young attractive Asian ethnic model filming vlog on mobile phone on tripod and showing eyeshadows at table with cosmetics
RCTI mendadak jadi sorotan setelah stasiun televisi swasta itu diketahui mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Pihaknya menilai ada perbedaan perlakuan dalam UU Penyiaran antara televisi konvensional dengan layanan streaming online seperti Facebook dan YouTube.
Dalam gugatannya, pihak RCTI ingin agar platform digital tersebut ikut diatur dalam UU Penyiaran. Netizen pun riuh mengomentari gugatan RCTI tersebut di media sosial. Jelas, ada pro dan kontra di sana. Seandainya live di platform digital tersebut dilarang, hal-hal ini mungkin akan dialami oleh pengguna internet di Indonesia.
BACA JUGA: 5 Orang yang Melakukan Gugatan Untuk Hal-hal yang Tidak Masuk Akal
RCTI diketahui mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginginkan agar platform siaran digital via media sosial juga diatur dan tunduk pada Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika permohonan pengujian dikabulkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut masyarakat tak lagi bebas mengakses fitur siaran (live) dalam platform digital tersebut.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…