in

RCTI Ajukan Gugatan, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Jika Siaran di YouTube dan Instagram Dilarang

Happy young attractive Asian ethnic model filming vlog on mobile phone on tripod and showing eyeshadows at table with cosmetics

RCTI mendadak jadi sorotan setelah stasiun televisi swasta itu diketahui mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Pihaknya menilai ada perbedaan perlakuan dalam UU Penyiaran antara televisi konvensional dengan layanan streaming online seperti Facebook dan YouTube.

Dalam gugatannya, pihak RCTI ingin agar platform digital tersebut ikut diatur dalam UU Penyiaran. Netizen pun riuh mengomentari gugatan RCTI tersebut di media sosial. Jelas, ada pro dan kontra di sana. Seandainya live di platform digital tersebut dilarang, hal-hal ini mungkin akan dialami oleh pengguna internet di Indonesia.

Masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung (Live)

Ilustrasi live Instagram atau IG [sumber gambar]
Jika permohonan RCTI soal pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat tentu tak lagi bebas melakukan siaran langsung (live) pada platform digital seperti Instagram, Facebook, YouTube dan lainnya. Aturan tersebut akhirnya hanya terbatas untuk lembaga penyiaran yang telah mengantongi izin.

Pengguna platform digital diperkirakan bakal menurun

Ilustrasi pengguna sosial media [sumber gambar]
Aturan yang hanya memperbolehkan mereka yang memiliki izin untuk melakukan siaran langsung, mungkin bakal dirasa sangat memberatkan oleh para pengguna platform digital. Dari yang tadinya mudah dilakukan, kini mereka harus memiliki izin jika ingin melakukan siaran. Hal ini dikhawatirkan bisa membuat pengguna media digital tersebut mengalami penurunan jumlah.

Kreativitas para kreator digital bakal dibatasi

Ilustrasi konten kreator [sumber gambar]
Konten kreator bakal menjadi pihak yang paling terdampak jika pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan. Jika sebelumnya siaran secara langsung bisa dilakukan dengan bebas, kini mereka diharuskan mengurus izin jika masih ingin eksis dengan menggunakan fitur tersebut. Sebuah hal yang bakal membuat polemik baru di masyarakat.

Ada konsekuensi bagi mereka yang nekat melakukan Live tanpa izin

Ilustrasi live streaming via Facebook [sumber gambar]
Karena hanya dibatasi pada lembaga yang telah mengantongi izin, jelas ada konsekuensi hukum bagi mereka yang nekat melakukan siaran langsung (live) lewat platform digital secara ilegal. Menurut Direktur eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, yang dikutip dari CNN Indonesia (28/08/2020), uji materi yang dilakukan sejatinya tidak lebih dari upaya persaingan usaha belaka.

Kesempatan untuk mendulang penghasilan terganggu

Ilustrasi iklan adsense pada tayangan video di YouTube [sumber gambar]
Salah satu kesempatan yang mungkin bakal memiliki dampak yang luas adalah, berkurangnya kesempatan dari para konten kreator untuk mendulang pendapatan dari platform digital. Bagi mereka yang mau disibukkan dengan mengurus perizinan, peluang tersebut mungkin akan terbuka lebar. Tapi jika tidak, harus siap-siap gigit jari atau dikenai hukuman karena nekat melakukan siaran yang dianggap ilegal karena tak berizin.

BACA JUGA: 5 Orang yang Melakukan Gugatan Untuk Hal-hal yang Tidak Masuk Akal

RCTI diketahui mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginginkan agar platform siaran digital via media sosial juga diatur dan tunduk pada Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika permohonan pengujian dikabulkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut masyarakat tak lagi bebas mengakses fitur siaran (live) dalam platform digital tersebut.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Kabar Pelaku Teror Masjid Selandia Baru yang Menyesal Lantaran Korbannya Kurang Banyak

Bukan Mustahil, Inilah yang Akan Terjadi Seandainya Messi dan Ronaldo Berada di Satu Tim