Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida akhirnya menghirup udara bebas. Dinyatakan sebagai orang yang bersalah dan menghilangkan nyawa sahabatnya sendiri, Mirna Salihin, Jessica menghuni salah satu sudut Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yang menarik, ia menyambut kebebasannya dengan satu rencana besar. Jessica ingin sekali lagi membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Jessica Kumala Wongso yang menghebohkan Indonesia dalam kasus kopi sianida dinyatakan bebas bersyarat sejak Minggu (18/8/2024). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Jessica menjalani hukumannya dengan berkelakuan baik sehingga diputus bebas bersyarat.
Lewat keterangan tertulis, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan bahwa berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, total remisi yang didapatkan oleh Jessica adalah 58 bulan 30 hari. Selain itu, ia juga harus menjalankan wajib lapor dan pembimbingan hingga tanggal 27-03-2032.
Kasus kopi sianida diawali dengan kejadian di awal Januari 2016 silam. Tiba-tiba saja, Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia,
Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso. Nama terakhir akhirnya terseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.
Pihak Jessica Wongso bukannya pasrah dengan hukuman tersebut. Beberapa upaya kasasi telah dilakukan namun selalu gagal.
Setelah bebas bersyarat, Jessica dan tim pengacara yang dipimpin lawyer kondang, Otto Hasibuan bersiap untuk kembali ke meja hijau dengan membawa bukti baru (novum) yang, kabarnya, selama ini disembunyikan oleh seseorang. Sebuah bukti yang tak pernah dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu karena hilang dan tak kunjung didapatkannya.
Otto menjelaskan bahwa bukti yang disembunyikan seseorang tersebut memberatkan Jessica sehingga harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya bebas bersyarat. Ia yakin bahwa andai saja bukti itu ada, putusan hakim mungkin saja berbeda.
Bebasnya Jessica Wongso bukan akhir dari segalanya. Justru sebaliknya, ini bisa menjadi babak baru. Sebuah upaya Jessica untuk membersihkan namanya dari jerat hukum.
Otto dan tim pengacara Jessica Wongso mengaku bahwa saat ini pihaknya mempersiapkan novum untuk dihadirkan di sidang peninjauan kembali (PK). PK tersebut rencananya akan diajukan dalam waktu dekat.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…