Categories: Tips

Janji Suci Raffi Ahmad Dan Nagita, KPI Tegur Trans TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi memberikan teguran tertulis kepada Trans TV berkaitan dengan siaran eksklusif pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2014.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa program tersebut telah menayangkan keseluruhan prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut. KPI menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. KPI menilai durasinya tidak wajar dan tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi. KPI menganggap hal itu sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

wajah bahagia raffi ahma

“Program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 hari berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik,” demikian kata Ketua KPI Judhariksawan, Jumat (17/10).

Langkah ini berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga Yuk: Ditinggal Raffi Ahmad Menikah, 4 Mantannya Ngapain Aja Ya?

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis,” kata Judhariksawan.

pernikahan raffi ahmad tayang di televisi

Selain itu, KPI meminta Trans TV untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. KPI juga mengingatkan bahwa frekuensi merupakan milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak. KPI mengingatkan kewajiban semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

“Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Lembaga Penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih,” tutup Judhariksawan.

Artikel Lain Seputar Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina: 4 Fakta Hot Pernikahan Raffi Ahmad Dan Nagita 

Share
Published by
Admin

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

2 weeks ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

3 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

4 weeks ago