Kehidupan bertetangga di tengah-tengah masyarakat terkadang menyisakan berbagai kisah yang unik sekaligus miris. Salah satunya seperti yang dialami oleh seorang pria bernama Wisnu Widodo, warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Hanya karena masalah sepele, Wisnu pun harus menelan pil pahit lantaran depan rumahnya yang menjadi jalan masuk ditembok oleh tetangganya sendiri yang berinisial M. Alhasil, hal tersebut membuat dirinya harus memanjat tembok saat keluar dan masuk. Miris, tapi hal tersebut memang benar-benar nyata terjadi.
Pembangunan tembok tersebut tak lepas dari rasa kesal M, lantaran kerap menginjak kotoran dari ayam peliharaan Wisnu yang sering tercecer saat lewat di depan rumahnya. Hal tersebut kemudian berujung pada perselisihan keduanya, di mana M yang diduga merasa emosi kemudian memutuskan untuk menutup depan rumah Wisnu dengan pagar tembok setinggi satu meter.
Penutupan akses jalan yang terjadi sejak 2017 silam itu justru semakin meregangkan hubungan bertetangga antara Wisnu dan M. Karena ditutup, Wisnu pun terpaksa melompati dengan cara memanjat tembok jika keluar masuk ke rumahnya. Hal tersebut dilakukannya selama empat tahun terakhir sejak ditembok pada 2017 silam. Wisnu juga mengaku ada jalur alternatif berupa gang sempit seukuran orang dewasa yang bisa dilalui namun urung dilakukan.
Kasus yang terjadi antara Wisnu dengan M bukannya tak berusaha diselesaikan. Mediasi pun telah dilakukan oleh perangkat Desa guna mendamaikan konflik yang terjadi antar keduanya. Sayang, upaya tersebut gagal dan M tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Padahal pihak Desa yang menengahi saat itu meminta dirinya agar bersedia untuk sekedar memberikan akses jalan keluar masuk. Upaya itu juga berakhir sia-sia.
Tak hanya mediasi yang gagal, M yang membangun pagar tembok di depan rumah Wisnu ternyata menggunakan lahan milik desa yang diklaimnya secara sepihak. Hal itulah yang membuat dirinya menolak membongkar pagar meski telah diminta secara baik-baik. Wisnu yang tak menyerah kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan dan akhirnya berhasil dimenangkan karena menjadi pihak yang dirugikan.
Putusan pengadilan yang jelas-jelas telah memenangkan Wisnu rupa-rupanya tak ditanggapi oleh M. Dirinya tetap bergeming bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan hak miliknya. Meski demikian, M dikabarkan akan mengajukan banding saat diberi surat dari pengadilan. “Ketika itu surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M,” ucap Kepala Desa Gandukepuh Suroso yang dikutip dari Kompas (25/07/2020).
BACA JUGA: Rumah Terkepung Tembok Tetangga, Sang Pemilik Pilih Angkat Kaki dari Sana
Peristiwa yang terjadi di atas sejatinya amat sangat disayangkan karena belum menemui titik temu lantaran ketidakpedulian M sebagai tetangga. Terlebih, hal tersebut juga telah melibatkan perangkat desa hingga masuk ke pengadilan dengan putusan akhir yang jelas. Ya, semoga saja segera ada jalan keluar dari masing-masing pihak yang bertikai.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…