Mendengar kata ‘menggunjing’ tentu kamu akan mengerutkan dahi saat ternyata ada beberapa jenisnya yang dibolehkan dan dilakukan dalam Islam. Sedangkan kita sendiri tahu selama ini, bahwa menggunjing atau bergosip itu adalah perbuatan yang buruk.
Eits, tapi kamu jangan salah sangka dahulu. Karena di sini letak dibolehkannya tak hanya sekedar dibolehkan namun tetap ada batasan-batasan tertentu yang wajib kita, sebagai umat Muslim, perhatikan dengan benar agar tak sampai salah arah.
Nah, daripada penasaran, yuk silahkan disimak penjelasan detailnya berikut ini, tentang beberapa macam ghibah yang diperbolehkan untuk dilakukan di dalam Islam.
Maksudnya di sini adalah, ghibah dalam rangka mengadukan apa yang dialami seseorang pada orang lainnya. Yaitu yang dilakukan oleh orang yang terdzalimi atau teraniaya, demi meminta perlindungan atau pertolongan pada orang lain.
Dalam QS. An-Nisaa’ ayat 148 diterangkan, “Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”.
Sehingga jelaslah bahwa ghibah jenis ini diperbolehkan, asalkan sesuai dengan batasannya yang tak melampaui syariat atau ketentuan dari Allah SWT.
Ghibah jenis ini juga diperbolehkan untuk dilakukan, asal dengan alasan yang jelas dan dibenarkan sesuai syariat atau ketentuan Allah SWT. Yaitu ketika harus membuka aib seorang atau sekelompok orang yang melakukan kemungkaran atau kerusakan di muka bumi ini. Dia membukanya kepada orang yang berhak mengetahuinya, dalam rangka meminta pertolongan karena dia tak mampu melenyapkan kemungkaran itu sendirian.
Dalam hal ini, seseorang diperbolehkan melakukan ghibah karena dia meminta nasehat atau pertimbangan pada ahlinya. Misalkan si A datang kepada seorang Ustadz untuk meminta nasehat dan pertimbangan beliau, saat si A ini dihadapkan pada tingkah tidak sopan dan tidak taatnya isteri. Sehingga dia harus menceritakan duduk persoalannya agar Ustadz bisa memberikan solusi yang tepat.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan, “Dari Fatimah binti Qais, ia berkata: Saya datang kepada Nabi SAW dan berkata, Sesungguhnya aku telah dilamar oleh Abu Jahm dan Mu’awiyah. Beliau bersabda, Abu Jahm adalah orang yang suka memukul, sedangkan Mu’awiyah adalah orang miskin yang tidak memiliki harta. Tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Bukhari Muslim).
Di sini baik Fatimah maupun Nabi SAW sama-sama membuka rahasia. Fatimah membuka rahasia tentang dirinya yang dilamar dalam rangka meminta pertimbangan dan nasehat dari Rasulullaah. Sedangkan Rasulullaah membuka rahasia diri milik Abu Jahm dan Mu’awiyah untuk menunjukkan kepada Fatimah siapa sebenarnya yang melamarnya, agar dia bisa mengambil keputusan yang tepat.
Hampir sama dengan penjelasan di nomor 3, yaitu ghibah dalam memberikan nasehat kepada kaum muslimin agar tidak terjatuh dalam kejahatan atau kemungkaran. Dalam sebuah hadits dari Ummul Mukminin, Aisyah binti Abu Bakar ra., disebutkan, “Rasulullaah SAW pernah bersabda tentang seseorang yang memiliki pemahaman yang merusak, Aku tidak tahu sedikitpun jika Fulan dan Fulan itu mengetahui tentang urusan kami.” (HR. Bukhari).
Nah, itulah tadi keempat macam ghibah yang dibolehkan dalam Islam. Namun yang perlu kita ingat, bahwa apapun yang dibolehkan oleh Allah, semua tetap ada ketentuannya sesuai syariat. Sehingga jangan sampai kita terlena dan malah tercebur dalam dosa dan kemaksiatan. (sof)
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…