Dalam beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan banyak sekali kejadian, mulai dari kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera hingga revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Revisi KUHP) yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna dan disahkan.
Namun, sebelum hal tersebut terjadi, masyarakat berbondong-bondong memprotes dan menolak isi Undang-undang yang baru. Ya, revisi ini dinilai sudah keterlaluan recehna, bahkan beberapa poin bisa dikatakan tak masuk akal. Undang-undang yang baru ini menuai kritik dari para pakar hukum, mahasiswa, bahkan rakyat biasa juga ikut bersuara. Kira-kira seberapa lucu ya isinya? Yuk, kita simak dalam ulasan Boombastis.com berikut ini.
Entah siapa yang membuat UU ini, yang jelas isinya bikin banyak warganet miris, ngakak, campur prihatin. Pasalnya, ternak yang tidak punya akal dan numpang lewat halaman (yang jika ada benihnya) bisa mendapat denda 10 juta. Warganet mengatakan tidak manusia saja yang dikekang oleh Undang-undang, hewan pun masuk dalam list. Berikut 2 pasal yang dikeluarkan tersebut:
Pasal 278 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.
Berikutnya dalam Pasal 279 ayat (1) disebut bahwa setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). Ayat (2) pasal tersebut menulis bahwa ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Undang-undang ini menjadi mitos bagi “faqir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” yang lahir mendahuluinya. Bayangkan saja betapa pusingnya gelandangan harus memikirkan biaya denda hidup mereka karena tak punya rumah dan hidup di jalan. Lha, buat hidup aja susah, apalagi bayar denda, kan?
Bahkan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang dimuat di laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan “Secara logika sulit untuk diterima seorang gelandangan jalan diwajibkan untuk membayar denda satu juta rupiah,” seperti dilansir dari Tempo.co.
Berikut pasal yang menyangkut masalah gelandangan ini:
Pasal 432 menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).
Buat kamu yang suka membuat keributan, bercanda dengan teman sambil begadang di tengah malam, siap-siaplah untuk mendekam di penjara ya. Ya, mungkin memang setiap orang harus sadar diri untuk tidak mengganggu tetangga yang mungkin akan beristirahat, tapi apakah perlu dibuatkan undang-undang dan denda 10 juta Rupiah. Kalau kata netizen, sungguh lucu sekali si pembuat Undang-undang ini, hey.
Berikut pasal yang terkait dengan aturan tidak boleh bising di malam hari:
Pasal 264 RKUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
Bendera negara itu memang lambang kehormatan yang sakral dan tidak boleh dinodai, dirusak, atau dijatuhkan kehormatannya dengan sengaja. Lha, kalau cuma perkara bendera kusam dan kusut karena debu atau si empunya lupa nyetrika, enggak juga harus kena denda 10 juta kali bapak-bapak dan ibu-ibu?
Plus bendera juga tak boleh dibuat untuk iklan komersil, dipasangi lencana, dijadikan tutup barang, pembungkus barang/sesuatu, juga haram hukumnya. Jadi, kalau sekarang punya bendera, simpan baik-baik di lemari, jangan sampai keleleran ya, bisa masuk penjara dan kena denda, loh.
Berikut pasal yang berkaitan dengan bendera:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
Pada pasal ini setiap ada teman atau orang yang mabuk, maka jangan diberi apapun yang membuat ia bisa tambah teler (termasuk minuman yang bikin mabuk). Kalau mau dipikir ya pastinya kan, kalau mabuk itu yang benarnya diberi pertolongan dan disuruh tobat sekalian. Tapi, untuk mereka yang menjual juga mungkin bukan penjara 1 tahun juga hukumannya, hmm.
Berikut pasal yang berkaitan dengan aturan saat orang mabuk:
Pasal 429 RKUHP ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
BACA JUGA: 5 Peraturan yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berbagi Foto, Awas Salah Sebar Bisa Masuk Bui!
Dengan adanya isi Undang-undang yang lucu sekaligus receh di atas, banyak masyarakat yang menolak dan menandatangi petisi. Beberapa pakar hukum juga mengatakan kalau negara kita benar-benar sedang krisis negarawan. Hadehhh, apa yang sedang terjadi sama negeri kita ini, gaes?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…