in

Revisi UU KUHP, Isinya Dijadikan Candaan Hingga Disebut Netizen Tak Masuk Akal

Dalam beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan banyak sekali kejadian, mulai dari kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera hingga revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Revisi KUHP) yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna dan disahkan.

Namun, sebelum hal tersebut terjadi, masyarakat berbondong-bondong memprotes dan menolak isi Undang-undang yang baru. Ya, revisi ini dinilai sudah keterlaluan recehna, bahkan beberapa poin bisa dikatakan tak masuk akal. Undang-undang yang baru ini menuai kritik dari para pakar hukum, mahasiswa, bahkan rakyat biasa juga ikut bersuara. Kira-kira seberapa lucu ya isinya? Yuk, kita simak dalam ulasan Boombastis.com berikut ini.

Ternak yang masuk kebun atau halaman orang lain bisa kena pidana

Entah siapa yang membuat UU ini, yang jelas isinya bikin banyak warganet miris, ngakak, campur prihatin. Pasalnya, ternak yang tidak punya akal dan numpang lewat halaman (yang jika ada benihnya) bisa mendapat denda 10 juta. Warganet mengatakan tidak manusia saja yang dikekang oleh Undang-undang, hewan pun masuk dalam list. Berikut 2 pasal yang dikeluarkan tersebut:

Pasal 278 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.

Unggas yang tak boleh berkeliaran [sumber gambar]
Berikutnya dalam Pasal 279 ayat (1) disebut bahwa setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). Ayat (2) pasal tersebut menulis bahwa ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Gelandangan yang harus membayar denda

Undang-undang ini menjadi mitos bagi “faqir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” yang lahir mendahuluinya. Bayangkan saja betapa pusingnya gelandangan harus memikirkan biaya denda hidup mereka karena tak punya rumah dan hidup di jalan. Lha, buat hidup aja susah, apalagi bayar denda, kan?

Bahkan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang dimuat di laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan “Secara logika sulit untuk diterima seorang gelandangan jalan diwajibkan untuk membayar denda satu juta rupiah,” seperti dilansir dari Tempo.co.

Gelandangan harus bayar denda [sumber gambar]
Berikut pasal yang menyangkut masalah gelandangan ini:

Pasal 432 menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).

Bising-bising tengah malam

Buat kamu yang suka membuat keributan, bercanda dengan teman sambil begadang di tengah malam, siap-siaplah untuk mendekam di penjara ya. Ya, mungkin memang setiap orang harus sadar diri untuk tidak mengganggu tetangga yang mungkin akan beristirahat, tapi apakah perlu dibuatkan undang-undang dan denda 10 juta Rupiah. Kalau kata netizen, sungguh lucu sekali si pembuat Undang-undang ini, hey.

Dilarang bising tengah malam [sumber gambar]
Berikut pasal yang terkait dengan aturan tidak boleh bising di malam hari:

Pasal 264 RKUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

  1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari; atau
  2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Bendera yang kusut dan tetap dikibarkan akan didenda

Bendera negara itu memang lambang kehormatan yang sakral dan tidak boleh dinodai, dirusak, atau dijatuhkan kehormatannya dengan sengaja. Lha, kalau cuma perkara bendera kusam dan kusut karena debu atau si empunya lupa nyetrika, enggak juga harus kena denda 10 juta kali bapak-bapak dan ibu-ibu?

Plus bendera juga tak boleh dibuat untuk iklan komersil, dipasangi lencana, dijadikan tutup barang, pembungkus barang/sesuatu, juga haram hukumnya. Jadi, kalau sekarang punya bendera, simpan baik-baik di lemari, jangan sampai keleleran ya, bisa masuk penjara dan kena denda, loh.

Bendera Merah Putih [sumber gambar]
Berikut pasal yang berkaitan dengan bendera:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

  1. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
  2. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau
  4. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Menjual minuman yang memabukkan kepada orang sedang mabuk

Pada pasal ini setiap ada teman atau orang yang mabuk, maka jangan diberi apapun yang membuat ia bisa tambah teler (termasuk minuman yang bikin mabuk). Kalau mau dipikir ya pastinya kan, kalau mabuk itu yang benarnya diberi pertolongan dan disuruh tobat sekalian. Tapi, untuk mereka yang menjual juga mungkin bukan penjara 1 tahun juga hukumannya, hmm.

Memberi minuman kepada orang mabuk [sumber gambar]
Berikut pasal yang berkaitan dengan aturan saat orang mabuk:

Pasal 429 RKUHP ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

BACA JUGA: 5 Peraturan yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berbagi Foto, Awas Salah Sebar Bisa Masuk Bui!

Dengan adanya isi Undang-undang yang lucu sekaligus receh di atas, banyak masyarakat yang menolak dan menandatangi petisi. Beberapa pakar hukum juga mengatakan kalau negara kita benar-benar sedang krisis negarawan. Hadehhh, apa yang sedang terjadi sama negeri kita ini, gaes?

Written by Ayu

Ayu Lestari, bergabung di Boombastis.com sejak 2017. Seorang ambivert yang jatuh cinta pada tulisan, karena menurutnya dalam menulis tak akan ada puisi yang sumbang dan akan membuat seseorang abadi dalam ingatan. Selain menulis, perempuan kelahiran Palembang ini juga gemar menyanyi, walaupun suaranya tak bisa disetarakan dengan Siti Nurhalizah. Bermimpi bisa melihat setiap pelosok indah Indonesia. Penyuka hujan, senja, puisi dan ungu.

Leave a Reply

Pamit Sebagai Menpora, Prestasi Imam Nahrawi Ini Sempat Bikin Namanya Harum di Masyarakat

Temukan Ular Berkaki, Inilah Kejadian Penting Selama Peristiwa Kebakaran Hutan Indonesia