Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati mungkin terdengar biasa di luar negeri untuk kasus-kasus berat. Berbeda dengan di Indonesia, belum ada kriminal yang sampai dihukum mati. Namun, ada beberapa kriminal tepatnya koruptor yang mendapatkan hukuman terberat. Bahkan ada juga yang dipenjara seumur hidup.
Koruptor yang dijatuhi hukuman berat tersebut melakukan tindak kriminal seperti membobol bank yaitu Adrian Waworuntu. Selain itu, ada juga mantan ketua MK Akil Mochtar yang terlibat dalam kasus suap sengketa Pilkada dan sejumlah korupsi keadilan lainnya. Selain Adrian Waworuntu dan Akil Mochtar, masih ada beberapa koruptor yang dijatuhi hukuman terberat. Boombastis akan membahas nama-nama tersebut lebih lanjut.
Adrian Waworuntu
Adrian Waworuntu melakukan pembobolan BNI atau Bank Negara Indonesia pada 2002-2003 senilai Rp 1,2 triliun. Ia sempat buron selama kira-kira 1,5 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada 22 Oktober 2004. Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer.
Pada 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Adrian Waworuntu. Bukan hanya itu, Adrian pun didenda Rp 1 miliar dan harus mengembalikan uang negara senilai Rp 300 miliar. Tidak sendirian, Adrian melaksanakan aksi kriminalnya bersama kira-kira 16 pelaku lain. Beberapa di antaranya sudah dijatuhi hukuman penjara dari 8 sampai 16 tahun.
Tersangka pembobolan BNI bersama Adrian Waworuntu yang menarik perhatian adalah Maria Pauline Lumowa. Pasalnya, ia baru berhasil ditangkap setelah buron selama 17 tahun. Maria pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun akibat tindak korupsinya tersebut.