Pejabat PT Asuransi Jiwasraya
Tiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat kasus korupsi yang mereka lakukan. Ketiganya adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keenam koruptor tersebut merugikan negara sebesar Rp 16 triliun. Mengakibatkan mereka mendapatkan hukuman penjara seumur hidup yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Selain penjara seumur hidup, mereka juga didenda mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.