hukuman kebiri
Selama beberapa minggu terakhir, kasus-kasus tindakan asusila yang menimpa remaja wanita di Indonesia mendadak muncul satu persatu. Pertama kasus asusila hingga berujung kematian yang dialami oleh Yuyun dan beberapa kasus lain yang memiliki kemiripan. Menanggapi kasus ini, pemerintah akhirnya angkat senjata dan mengatakan jika pelaku tindak kekerasan seksual pada anak akan ditindak tegas dengan hukuman kebiri.
Sontak pernyataan pemerintah ini langsung menggebrak publik. Ada pihak-pihak yang menyetujui hukuman ini agar pelaku kapok. Selain itu, orang-orang yang sudah ada niatan akan melakukan hal keji ini akan urung dan kembali ke jalan yang benar.
Pihak yang yang tidak setuju dengan hukuman ini berasal dari organisasi ulama besar Indonesia. Mereka mengatakan bahwa hukuman kebiri akan membunuh fungsi utama alat kelamin untuk repoduksi. Pun dalam kitab suci tidak ada aturan yang mengharuskan hukuman kebiri atau kastrasi ini. Menghapuskan fungsi alat reproduksi dianggap melanggar kehendak Tuhan.
Sebelum membahas mengenai keefektifan hukuman ini. Mari kita bahas sejenak seperti apa kebiri itu. Mungkin dalam pemikiran banyak orang, kebiri dilakukan dengan memotong testikel secara utuh hingga membuat organ reproduksi pria tak berguna. Pada kenyataannya kebiri atau kastrasi dilakukan hanya memutus bagian dalam testikel untuk memutus produksi testosteron. Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan pemberian obat kimia untuk menurunkan hasrat untuk bercinta dengan siapa saja.
Membuat organ reproduksi menjadi nirfungsi bukan berarti menyelesaikan masalah. Di luaran sana banyak orang yang terpuaskan secara seksual tanpa melakukan hubungan badan. Dengan melihat anak kecil, menyiksa orang, hingga melakukan tindakan berbahaya lain, mereka tetap terpuaskan. Bisa dibilang pengkebirian hanya membuang waktu dan mungkin biaya dalam proses operasi dan obat.
Secara umum, kasus asusila kepada anak-anak banyak dilakukan oleh pria. Korbannya pun lebih banyak wanita meski dalam beberapa kasus pria pun juga bisa mengalaminya. Hukuman kebiri hanya bisa dilakukan kepada pria.
Melakukan pengebirian tidak serta merta menyelesaikan semuanya. Dengan membuat semua perlakukan kejahatan asusila pada anak tak bisa nganu di ranjang, bukan berarti menakuti banyak orang. Dalam beberapa kasus, orang-orang justru senang bisa diberi perlakukan kastrasi ini karena bagi mereka hasrat yang meluap-luap kepada bisa dikontrol. Selain itu, tak semua pelaku yang melakukan tindakan bejat ini orientasi seksualnya selalu mengarah kepada anak-anak. Ada yang melakukannya karena terpaksa.
Bagaimana menurut Sobat Boombastis semuanya? Hukuman kebiri ini kira-kira efektif atau tidak?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…