Harga BBM Turun, Organda Tetapkan Tarif Angkutan Turun 5 Persen
Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena menerangkan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) perlu diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan umum. Oleh karena itu, Organda telah menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen dari tarif yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan.
“Setelah rapat pleno, akhirnya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu. Karena kebijakan penurunan harga BBM perlu memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena.
Dia mengatakan penyesuaian tarif sudah berdasarkan pembahasan antara DPP Organda dan Kementerian Perhubungan. DPP Organda juga menginstruksikan DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif tersebut.
Selain itu, dengan penurunan tarif diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap mengedepankan keselamatan dalam pelayanan, di antaranya untuk kelangsungan usaha dan biaya pemeliharaan.
“Bahwa penurunan tarif ini harus tetap memberikan ruang finansial bagi operator angkutan umum. Kami juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing angkutan umum jalan dengan angkutan umum lain,” ucapnya.
Berdasarkan perhitungan Organda, kebutuhan BBM adalah sebesar 38-40 persen dari total biaya operasional. Jika penurunan 10 persen, maka hanya 3,8 persen saja penurunan itu terjadi.
“Komponen BBM memakan porsi 38-40 persen dari total biaya. Kalau turun 10 persen saja, penurunan tarif hanya 3,8 persen. Namun kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5 persen,” katanya.
Namun, besaran tarif angkutan umum nantinya tergantung pada keputusan masing-masing daerah. Untuk itu, Eka meminta DPD Organda bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat untuk melaksanakan instruksi itu. Instruksi tersebut juga akan diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah.
Pemerintah menetapkan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku, Senin (19/1).
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diteruskan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…