Categories: Tips

Harga BBM Turun, Organda Tetapkan Tarif Angkutan Turun 5 Persen

Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena menerangkan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) perlu diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan umum. Oleh karena itu, Organda telah menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen dari tarif yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan.

“Setelah rapat pleno, akhirnya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu. Karena kebijakan penurunan harga BBM perlu memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena.

Harga BBM Turun, Organda Tetapkan Tarif Angkutan Turun 5 Persen

Dia mengatakan penyesuaian tarif sudah berdasarkan pembahasan antara DPP Organda dan Kementerian Perhubungan. DPP Organda juga menginstruksikan DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif tersebut.

Selain itu, dengan penurunan tarif diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap mengedepankan keselamatan dalam pelayanan, di antaranya untuk kelangsungan usaha dan biaya pemeliharaan.

“Bahwa penurunan tarif ini harus tetap memberikan ruang finansial bagi operator angkutan umum. Kami juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing angkutan umum jalan dengan angkutan umum lain,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan Organda, kebutuhan BBM adalah sebesar 38-40 persen dari total biaya operasional. Jika penurunan 10 persen, maka hanya 3,8 persen saja penurunan itu terjadi.

“Komponen BBM memakan porsi 38-40 persen dari total biaya. Kalau turun 10 persen saja, penurunan tarif hanya 3,8 persen. Namun kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5 persen,” katanya.

Namun, besaran tarif angkutan umum nantinya tergantung pada keputusan masing-masing daerah. Untuk itu, Eka meminta DPD Organda bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat untuk melaksanakan instruksi itu. Instruksi tersebut juga akan diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah.

Pemerintah menetapkan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku, Senin (19/1).

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diteruskan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago