Categories: Tips

Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial Siang Ini

Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari para pegiat dan aktivis, rencananya siang ini, Selasa (17/2/2015) sekitar pukul 13.00 WIB akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Koalisi ini beranggapan bahwa putusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan (BG) tidak sesuai dengan aturan.

Emerson Yuntho yang merupakan pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) dan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa hakim Sarpin sudah melampaui batas kewenangannya.

Hakim Sarpin Rizaldi

“Dia sudah melampaui kewenangan. Komisi Yudisial harus memeriksa dia. Harusnya dipecat si Sarpin ini,” kata Emerson Yuntho, Selasa (17/2/2015) seperti dilansir cnnindonesia.

Emerson juga membeberkan bahwa sebelumnya Sarpin pernah setidaknya delapan kali dilaporkan dan diperiksa secara internal dua kali di Mahkamah Agung. Ia menganggap Sarpin merupakan penegak hukum yang bermasalah.

Atas dasar catatannya tentang rekam jejak Sarpin tersebut, Emerson juga tak dapat memungkiri kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim Sarpin terkait putusan terhadap Budi Gunawan kemarin.

“Intervensi terhadap Sarpin itu kami duga benar adanya. Jadi praperadilan ini sudah bisa ditebak bakal memenangkan BG,” kata Emerson.

Aktivis Haris Azhar juga bearanggapan bahwa putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan dan menyatakan status penetapan tersangka Jenderal Bintang Tiga oleh KPK tidak sah ini bersifat tidak mutlak. Putusan ini dinilai juga memiliki banyak kerancuan.

Putusan Hakim Sarpin dinilai mengabaikan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan oleh KPK dalam persidangan. Hakim Sarpin saat itu menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dasar untuk memenangkan permohonan Budi Gunawan.

Koordinator KontraS tersebut menilai bahwa hakim tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK tersebut. Ia pun mengartikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dengan menggunakan dua alat bukti yang cukup tersebut tidak gugur. Sehingga menurut Haris, KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan, karena tindak pidana yang disangkakan pada Budi tetap ada dan tidak hilang sama sekali.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago

Risiko Bencana Tinggi, Anggaran BNPB Kena Efisiensi

Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…

3 weeks ago

Insiden Tumblr Hilang di KRL Berujung Pemecatan Karyawan Sana Sini

Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…

4 weeks ago