Lagi, dunia pendidikan kembali tercoreng. Setelah santer isu bunuh diri seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diduga karena merasa terintimidasi oleh seorang oknum guru. Kali ini, oknum guru pun kembali berulah dan memasuki ranah hukum pidana. Pasalnya guru yang mengajar di salah satu Madrasah Aliyah di Jepara ini diduga telah menggelapkan 42 mobil rental. Lebih parahnya lagi, mobil-mobil yang iya gelapkan telah digadaikan ke berbagai wilayah.
Saat diringkus polisi, pelaku yang bernama M Zainul Anwar mengaku nekat menggelapkan mobil-mobil yang ia sewa sebab butuh dana untuk memperbaiki rumahnya dan lilitan hutang sebesar Rp 200 juta yang harus segera ia bayarkan.
Banyak yang tak menduga jika sosok yang cukup dihormati di daerahnya tersebut ternyata pelaku penggelapan mobil. Pasalnya, lelaki yang akrab disapa Zainul itu berprofesi sebagai guru. Ditambah lagi fakta bahwa dirinya telah menyelesaikan pendirikan strata dua (S2). Kini, warga Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara itu telah ditangkap oleh jajaran Polres Kudus pada rabu 20 April 2017 lalu. Banyak yang menyayangkan, sebab orang yang harusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya malah berbuat seperti itu.
Menurut pernyataan yang disampaikan Kapolres Kudus, Zainul memulai aksi kejahatannya dengan menyewa mobil dalam rentang waktu sebulan. Zainul membayar sebesar Rp 5 juta untuk penyewaan, namun selanjutnya mobil yang ia sewa digadaikan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta sesuai kondisi dan merk mobil. Kemudian saaat pemilik rental meminta mobilnya kembali, lantas Zainul membayar sejumlah uang untuk memperpanjang proses sewa. Sedangkan uang hasil gadai mobil tersebut diputar untuk mencari korban lain.
Saat telah dilakukan gelar perkara, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya sedari bulan November 2016 hingga bulan Maret 2017. Kurun waktu itu telah membuat puluhan rental mobil di berbagai wilayah di antaranya Semarang, Kudus, Pati, dan daerah lainnya sebagai sasaran pelaku. Selama itu pula, hasil penggelapan mobil digadaikan kepada puluhan orang di berbagai wilayah. Menurut pihak kepolisian, aksinya ini tidak terlacak oleh pihak rental mobil sebab mobil yang disewakan tidak dipasang fasilitas GPS.
Kejahatan Zainul baru diketahui pihak kepolisian saat salah satu korbannya melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Kudus. Korban yang memiliki rental mobil di Kecamatan Mejobo Kudus telah menyewakan tiga unit mobil kepada Zainul. Saat menyewa, Zainul berjanji akan membayar biaya setiap bulan. Namun kenyataannya, Zainul tidak membayar hingga jatuh tempo. Dan diketahui bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Berhasil laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya Zainul ditangkap.
Menggadaikan puluhan mobil dengan harga per unit hingga mencapai Rp 50 juta, bisa dibilang keuntungan yang telah direguk Zainul selama ini hampir miliaran. Namun saat ditanya pihak kepolisian tentang apa motif lelaki berusia 34 tahun tersebut menggelapkan mobil, jawaban tak terduga keluar. Warga RT 2/RW 1 Dusun Dukuh Krajan tersebut mengaku jika butuh uang untuk merenovasi rumah tempatnya tinggal. Selain itu juga untuk melunasi hutang-hutang persewaan tiap bulannya pada para korban yang mencapai ratusan juta rupiah.
Akibat kejahatan yang dilakukannya, Zainul langsung dijebloskan ke jeruji besi Polres Kudus. Dan atas perbuatannya, Zainul pun diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…