Di pertengahan bulan seperti ini biasanya keuangan sudah mulai menipis nih. Kalau biasanya masih gampang tergoda promo kopi kekinian, sekarang sudah masuk waktu ngopi dengan kopi sasetan. Pokoknya segala cara dilakukan agar bisa bertahan sampai hari gajian datang. Jadi kepikiran, bisa tidak nih kita menggandakan uang dengan memfotokopinya?
Jawabannya ada dalam sebuah video yang viral belakangan ini. Seorang pria di Tiktok secara iseng memfotokopi selembar uang kertas senilai Rp50 ribu. Tapi bukannya jadi berlipat ganda, yang keluar malah kertas-kertas dengan tulisan yang aneh. Apakah itu?
Seorang pria dengan akun Tiktok @nazrina.4 beberapa waktu lalu membagikan video dirinya memfotokopi selembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Agaknya ia sedang iseng dengan menuliskan bahwa ingin menggunakan uang fotokopian tersebut untuk beli seblak. Di awal video, ia menunjukkan bukti bahwa mesin fotokopi yang dipakai adalah asli. Nazrina memfotokopi kertas yang ia ambil secara acak dan memperlihatkan kalau hasil fotokopiannya sama.
Beragam komentar datang dari netizen, ada yang mengatakan kalau mungkin ini salah mesinnya. Ada juga yang menantang Nazrina untuk memfotokopi uang tersebut dengan menutupnya terlebih dahulu dengan kertas HVS.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menyebutkan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi. Ini adalah bentuk pengamanan agar tidak terjadi pemalsuan uang.
http://www.rulesforuse.org ternyata bukan tulisan error, melainkan merupakan alamat link milik Central Bank Counterfeit Detterence Group. Jika kamu klik link tersebut, maka kamu akan menemukan penjelasan bahwa mereproduksi gambar uang kertas termasuk dalam tindak kejahatan.
Jika uang dapat dipalsukan lalu disalahgunakan oleh oknum, tentu saja ada korban yang dirugikan. Selain individu, bisnis yang menerima uang palsu tersebut tentu akan merugi karena tidak dapat pengganti. Jika peredaran uang palsu makin marak, kepercayaan masyarakat dalam menggunakan uang tunai untuk transaksi akan terkikis.
BACA JUGA: Inilah 4 Fakta Praktik Penggandaan Uang di Jember, Modal Ratusan Ribu Bisa Dapat Miliaran
Setelah ini, kamu jadi tahu kan kalau uang kertas kita tidak bisa difotokopi. Jadi jangan coba-coba untuk meniru ya, apalagi kalau diniatkan untuk dipakai transaksi. Karena penggunaan uang palsu rupiah jelas-jelas telah dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kecuali kamu mau terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…