in

Viral Fotokopi Uang Rupiah yang Keluar Tulisan Aneh, Ini Lho Penjelasan Bank Indonesia

Di pertengahan bulan seperti ini biasanya keuangan sudah mulai menipis nih. Kalau biasanya masih gampang tergoda promo kopi kekinian, sekarang sudah masuk waktu ngopi dengan kopi sasetan. Pokoknya segala cara dilakukan agar bisa bertahan sampai hari gajian datang. Jadi kepikiran, bisa tidak nih kita menggandakan uang dengan memfotokopinya?

Jawabannya ada dalam sebuah video yang viral belakangan ini. Seorang pria di Tiktok secara iseng memfotokopi selembar uang kertas senilai Rp50 ribu. Tapi bukannya jadi berlipat ganda, yang keluar malah kertas-kertas dengan tulisan yang aneh. Apakah itu?

Iseng fotokopi uang kertas, yang keluar malah tulisan aneh

Seorang pria dengan akun Tiktok @nazrina.4 beberapa waktu lalu membagikan video dirinya memfotokopi selembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Agaknya ia sedang iseng dengan menuliskan bahwa ingin menggunakan uang fotokopian tersebut untuk beli seblak. Di awal video, ia menunjukkan bukti bahwa mesin fotokopi yang dipakai adalah asli. Nazrina memfotokopi kertas yang ia ambil secara acak dan memperlihatkan kalau hasil fotokopiannya sama.

Video fotokopi uang kertas [sumber gambar]
Kemudian, ia memfotokopi selembar uang Rp50 ribu. Setelah ditekan tombol untuk fotokopi, muncullah hasilnya. Aneh, bukan salinan dari uang Rp50 ribu seperti yang ia masukkan, malah yang muncul tulisan memenuhi kertas fotokopian. Tulisan ini berisi http://www.rulesforuse.org. Apakah itu?

Netizen tak terima, tantang fotokopi uang kertas pakai cara lain

Beragam komentar datang dari netizen, ada yang mengatakan kalau mungkin ini salah mesinnya. Ada juga yang menantang Nazrina untuk memfotokopi uang tersebut dengan menutupnya terlebih dahulu dengan kertas HVS.

Video fotokopi uang kertas [sumber gambar]
Hasilnya ternyata sama saja, kertas hasil fotokopian yang keluar tetap hanya berisi tulisan situs Rules for Use. Tak berhenti di sana, ada juga netizen yang meminta Nazrina untuk menutup bagian benang yang ada di uang tersebut. Dan ternyata, hasilnya pun tetap sama. Bagaimana ini bisa terjadi ya?

Videonya viral, begini penjelasan Bank Indonesia

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menyebutkan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi. Ini adalah bentuk pengamanan agar tidak terjadi pemalsuan uang.

Uang kertas Rupiah [sumber gambar]
Junanto juga menyebutkan bahwa metode pengamanan ini tidak hanya berlaku untuk rupiah saja, namun juga untuk dollar, yen, euro, dan lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa uang kertas tidak bisa difotokopi atau di-scan. Nah lalu, apa arti tulisan yang muncul di kertas hasil fotokopian uang kertas?

Ini maksud tulisan di hasil fotokopian uang kertas

http://www.rulesforuse.org ternyata bukan tulisan error, melainkan merupakan alamat link milik Central Bank Counterfeit Detterence Group. Jika kamu klik link tersebut, maka kamu akan menemukan penjelasan bahwa mereproduksi gambar uang kertas termasuk dalam tindak kejahatan.

Hasil fotokopi uang kertas [sumber gambar]
Setiap negara biasanya punya batasan hukum yang berbeda-beda mengenai reproduksi gambar uang kertas. Di beberapa negara bahkan untuk penggunaan artistik atau iklan, juga mendapat larangan keras loh. Meski ada juga negara yang mengizinkan dengan aturan dan syarat khusus.

Dampak uang palsu ternyata tak sekedar bikin rugi, tapi juga krisis kepercayaan

Jika uang dapat dipalsukan lalu disalahgunakan oleh oknum, tentu saja ada korban yang dirugikan. Selain individu, bisnis yang menerima uang palsu tersebut tentu akan merugi karena tidak dapat pengganti. Jika peredaran uang palsu makin marak, kepercayaan masyarakat dalam menggunakan uang tunai untuk transaksi akan terkikis.

Ilustrasi uang palsu [sumber gambar]
Untungnya ada sistem pencegahan pemalsuan yang dikembangkan oleh Central Bank Counterfeit Detterence Group. Dengan begitu, pemalsuan dengan cara apapun seperti komputer, alat pencitraan digital dan software lainnya bisa dicegah. Akhirnya, peredaran uang palsu bisa diminimalisir.

BACA JUGA: Inilah 4 Fakta Praktik Penggandaan Uang di Jember, Modal Ratusan Ribu Bisa Dapat Miliaran

Setelah ini, kamu jadi tahu kan kalau uang kertas kita tidak bisa difotokopi. Jadi jangan coba-coba untuk meniru ya, apalagi kalau diniatkan untuk dipakai transaksi. Karena penggunaan uang palsu rupiah jelas-jelas telah dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kecuali kamu mau terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Written by Alenka

3 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Warga Kaget karena Selama Ini Dikenal Jadi Orang Baik

Terancam Digusur, Ini 10 Potret Rumah Rocky Gerung yang Nyaman dan Asri di Tengah ‘Hutan’