Film Benyamin Biang Kerok (2018) dari awal masa-masa produksi memang sudah mengalami banyak gronjalan. Mulai dari pengumuman para pemain, yang tidak disetujui netizen karena “Reza Rahadian lagi, Reza Rahadian lagi,” seolah tak ada aktor yang lebih baik untuk memerankan Benyamin Sueb yang legendaris itu. Belum lagi setelah tayang, jumlah penontonnya tak sesuai dengan ekspektasi.
Berbeda dengan Film Dilan 1990 yang meraup 225 ribu penonton dalam satu hari, Benyamin Biang Kerok hanya mampu menghasilkan 82 ribu penonton saja. Padahal, target mereka bisa mencapai 100 hingga 125 ribu penonton dalam satu hari. Dari sini saja antusiasme masyarakat Indonesia sudah kurang terhadap film ini. Ternyata, tak hanya itu saja, masih banyak masalah yang terkandung dalam film ini.
Pada bulan Maret lalu, Syamsul Fuad selaku penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok pada tahun 1972 menuntut tim produksi dari Benyamin Biang Kerok (2018). Syamsul Fuad melayangkan gugatan atas pelanggaran hak cipta sehingga ia menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar serta royalti penjualan tiket senilai Rp1.000/tiket. Dilansir dari tabloidkabarfilm.com, Syamsul menyatakan bahwa dirinya tidak menerima sepatah kata pun dari pihak Max Pictures dan Falcon Pictures selaku tim produksi. Namanya pun tidak ada di bagian kredit sebagai penulis naskah asli Benyamin Biang Kerok.
Setelah gugatan tersebut dilayangkan, Ody Mulya Hidayat selaku pimpinan dari Max Pictures pun mencoba me-lobby pihak Syamsul Fuad agar menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, karen sesuai janji Ody Mulya Hidayat yang akan membawa serta pihak Falcon Pictures yaitu HB Naveen tidak ditepati, dan tidak ada komunikasi lebih lanjut, Syamsul Fuad menyatakan keprihatinannya. Pihaknya pun tidak ingin menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, tetapi ingin menempuh jalur hukum. Permintaan maaf saja juga tidak terucap dari pihak tim produksi Film Benyamin Biang Kerok (2018).
Alhasil, masalah ini pun menjadi semakin pelik. Pihak Max Pictures malah melayangkan gugatan balik baru-baru ini kepada Syamsul Fuad. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar untuk materiil dan imateriil atas penggiringan opini negatif oleh Syamsul Fuad. Hal ini menimbulkan Film Benyamin Biang Kerok (2018) menjadi tidak laku. Pihak tim produksi percaya jika Syamsul Fuad tidak melayangkan gugatan tersebut, maka film Benyamin Biang Kerok (2018) akan melejit seperti Film Dilan 1990 ataupun Pengabdi Setan.
Wah, wah, pelik juga ya masalah internal dalam film Benyamin Biang Kerok ini. Menurut penulis sih, seharusnya hal-hal seperti ini bisa diselesaikan baik-baik, tidak perlu sampai ke meja hijau. Apalagi sebenarnya, Syamsul Fuad sebagai penulis naskah asli hanya ingin karyanya diapresiasi dan tidak dilupakan jasanya. Kalau menurut kalian bagaimana, Saboom?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…