Trending

Viral ‘Truk Goyang’ di Mana-mana, Gimana Kata Pak Polisi?

Setelah fenomena om telolet om, kini ada peristiwa yang enggak kalah viral. Adalah fenomena truk goyang. Hmm.. ini bukan hal negatif lho ya, tapi lebih ke arah lucu-lucuan. Para sopir truk akan mengemudikan kendaraannya secara zig-zag di jalanan, sehingga transportasi tersebut terlihat bergoyang.

Peristiwa yang awalnya berasal dari Probolinggo, Jawa Timur ini menjadi bahan hiburan bagi anak-anak. Riko, sebagai salah satu anak yang sering menyaksikan truk goyang menyebutkan jika fenomena ini sangat lucu. Lalu, ada anak lain yang menyampaikan kalau dirinya terlebih dahulu membuat janji dengan sopir truk. Alhasil anak-anak dan orang-orang sekitar bisa melihat fenomena unik tersebut.

Begitu juga dengan pengemudi dari truk. Kepada wartawan Seputar Indonesia, mereka mengatakan jika tidak berkeberatan melakukan aksi ini. Justru mereka senang lantaran bisa menghibur masyarakat dan sekalian menambah teman.

Alih-alih setuju, para polisi yang menyaksikan aksi dari para pengemudi truk ini mengaku tak berkenan dengan fenomena tersebut. Ya bagaimana Sahabat Boombastis, kejadian ini bisa membahayakan pengemudi truk sendiri. Kalau tiba-tiba si truk kehilangan keseimbangan , lah dalah pasti sudah tergelincir. Nah, kalau sudah begini, bakal bikin macet jalanan karena badan truk yang segede gaban. Evakuasinya butuh waktu berjam-jam jika lancar. Beda lagi jika cuacanya tak mendukung, wah bisa menghabiskan waktu yang tidak cukup sehari kemungkinan besar.

Tidak hanya membahayakan pengemudi truk sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Ya Sahabat Boombastis tahu sendiri jika badan truk sangatlah besar. Jika di bagian samping atau belakang truk ada kendaraan yang sedang melaju, bisa-bisa mereka terkena imbasnya. Contohnya ya tersenggol atau lebih parahnya lagi terlindas.

Jika dilihat dari kacamata hukum, pengendara truk ini bisa dibilang termasuk dalam kegiatan ugal-ugalan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan ada dua pasal yang berhubungan dengan ugal-ugalan tersebut. Yaitu Pasal 115 dan 106.

Ilustrasi kecelakaan truk [Sumber Gambar]
Nah, kita bahas mulai dari Pasal 115 ya. Di sana dikatakan bahwa pengemudi dilarang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah dilakukan. Selanjutnya, pengemudi juga dilarang tuh untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Kemudian di Pasal 106 disebutkan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Lalu di pasal yang sama juga dibahas kalau pengemudi harus menaati rambu lalu lintas demi keselamatan. Tapi, untuk fenomena truk goyang ini sepertinya lebih ke Pasal 106 ya. Alasannya para pengemudi truk tak diketahui memacu kendaraannya melebihi kecepatan yang ditentukan atau tidak.

Lalu apa sanksinya bagi pengemudi yang mengendarai truknya tidak dengan wajar dan konsentrasi lebih? Hukumannya lumayan berat dan bisa mencoreng Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nih. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.”

BACA JUGA : Momo Challenge, Tantangan Baru di Whatsapp yang Sudah Menelan Banyak Nyawa Korban

Maka dari itu, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Kemaji mengatakan bagi sopir truk yang melakukan fenomena ini akan ditindak secepatnya. Sebab, kejadian ini bisa membahayakan diri sendiri dan para pengguna jalan lainnya. Ya meskipun para pengendara sudah berhati-hati, tapi kita tidak akan tahu bagaimana ke depannya. Seperti fenomena om telolet om yang sudah menelan korban beberapa waktu lalu. Jadi alangkah lebih baik fenomena truk goyang ini tidak dilakukan. Banyak cara yang lebih baik untuk memberikan hiburan kepada masyarakat. Tentunya yang tidak merugikan dan membahayakan siapapun.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago